Penuhi Aturan Free Float, Pengendali Bank Oke Lepas 625 Juta Saham

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 Desember 2023, 19:44
Ok Next Co, Ltd., pemegang saham pengendali PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), melepas 625 juta sahamnya ke pasar untuk memenuhi ketentuan free float di Bursa Efek Indonesia.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ok Next Co, Ltd., pemegang saham pengendali PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), melepas 625 juta sahamnya ke pasar untuk memenuhi ketentuan free float di Bursa Efek Indonesia.

Ok Next Co, Ltd., pemegang saham pengendali PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), melepas 625 juta sahamnya ke pasar untuk memenuhi ketentuan free float (saham beredar publik) yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pelepasan saham yang dilakukan perusahaan finansial asal Korea Selatan itu bertujuan untuk memenuhi ketentuan mengenai jumlah pemegang saham minoritas. Hal ini merupakan upaya Bank Oke Indonesia untuk tetap tercatat di Bursa dengan memiliki jumlah saham beredar publik minimal 50 juta saham atau 7,5% dari jumlah saham tercatat.

Pasca penjualan saham tersebut, kepemilikan saham Ok Next Co, Ltd berkurang menjadi 15,28 miliar saham atau setara 89,73% dari sebelumnya sebanyak 15,91 miliar saham atau 93,4%.

Sang Ton Sim, CEO Ok Next Co, Ltd., mengatakan perusahaan menjual saham DNAR seharga Rp 120 per saham dengan total dana yang diraih Rp 75 miliar. Transaksi ini dilakukan pada 20 Desember 2023. "Jumlah saham yang dijual sebanyak 625 juta saham," kata Sang Ton Sim dalam keterangan resmi, Kamis (21/12).

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa akan mengambil langkah serius kepada emiten yang belum memenuhi kewajiban batas minimum saham beredar publik atau free float 7,5%.

BEI akan memanggil komisaris dan direksi sejumlah emiten yang belum memenuhi kewajiban itu. "Ada perusahaan-perusahaan yang kami berikan waktu 24 bulan sejak peraturan diterbitkan. Namun, hingga saat ini masih belum dapat memenuhi kewajibannya," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (8/11).

Sebagai catatan BEI telah mewajibkan setiap emiten yang sahamnya tercatat di bursa agar memenuhi batas minimum saham beredar publik sebesar 7,5%. Kebijakan otoritas bursa ini berlaku pada 21 Desember 2023 sebagai perubahan peraturan I-A mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat pada 21 Desember 2021.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...