BEI Kaji Longgarkan Aturan Transaksi Short Selling

Patricia Yashinta Desy Abigail
2 Januari 2024, 17:53
BEI Kaji Longgarkan Aturan Transaksi Short Selling
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tidak berubah pada pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mendiskusikan rancangan perubahan aturan soal transaksi jual kosong atau short selling  dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahaan aturan itu guna memberikan kelonggaran bagi pelaksanaan transaksi short selling yang tujuannya diharapkan meningkatkan likuiditas perdagangan. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan jika penerapan short shelling saat ini agak sulit sebab menurutnya ada beberapa modelnya. Dalam hal ini, Irvan mengatakan usulan perubahan itu sedang didiskusikan dengan OJK dan internal. 

"Sekarang kan POJK-nya ada. Kami minta lebih bersahabat dengan bisnis. Jadi misalnya mereka mau short sell harus lebih tinggi dari harga terakhir, itu yang kami minta untuk dihapus," kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (2/1). 

Irvan menyebut, perubahan aturan short selling tergantung dari hasil perkembangan diskusi dengan OJK. "Short sell ini agak susah. Modal bisnis ini kan nantinya terkait dengan pengaturannya," sebutnya. 

"Soal kapan dijalankan dan apakah mereka ubah aturan atau enggak. Kalau tidak mungkin bisa jalan. Tapi belum tahu model mana yang bisa diadopsi bursa," kata dia. 

Sebelumnya, BEI melarang transaksi short selling untuk mencegah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh lebih dalam di tengah sentimen negatif penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diterapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Saat masih menjabat Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi pernah mengatakan, larangan short selling dilakukan dengan cara mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.

"Bursa tidak akan memproses lebih lanjut bila ada anggota bursa (AB) yang mengajukan permohonan untuk melakukan transaksi short selling, baik untuk kepentingan AB maupun nasabah," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (2/3).

Sebagai informasi, Analis Senior Columbia Threadneedle Investments, Amit Kumar, dalam bukunya Short Selling, Finding Uncommon Short Ideas,  menyebutkan transaksi short selling terjadi ketika seorang investor yakin harga suatu saham sudah kemahalan (overvalue) dan dalam waktu dekat bakal turun. Ia kemudian memutuskan untuk melakukan transaksi short selling (jual kosong).

Misalnya sang investor meminjam saham dari pihak ketiga lalu menjualnya. Ia menunggu sampai harga saham tersebut turun dalam sebelum memutuskan untuk membeli kembali dengan harga yang lebih murah. Saham yang sudah dibeli kembali dikembalikan kepada pemiliknya. Si investor mengantongi keuntungan yang berasal dari selisih harga jual dan harga pembelian kembali saham tersebut.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...