BEI Suspensi Saham Hotel Sahid Jaya Usai Melesat 142% dalam Sepekan

Nur Hana Putri Nabila
12 Januari 2024, 10:31
BEI Suspensi Saham Hotel Sahid Jaya Usai Melesat 142% dalam Sepekan
Katadata/Hufaz Muhammad
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham Sahid Jaya International (SHID) pada perdagangan Jumat (12/1) lantaran terjadi kenaikan harga signifikan.
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) pada perdagangan hari ini, Jumat (12/1). Suspensi tersebut dilakukan usai terjadinya kenaikan harga kumulatif yang signifikan.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari mengatakan, hal itu disebabkan adanya dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor saham SHID. 

"BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk pada perdagangan tanggal 12 Januari 2024," tulis Yulianto Aji & Pande Made, Kamis (11/1) kemarin.

Di samping itu, penghentian sementara perdagangan saham Hotel Sahid Jaya Internationa tersebut dilakukan baik di pasar reguler dan pasar tunai. Tak hanya itu, BEI menyebut tujuan menghentikan perdagangan TPIA untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar. Hal itu untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SHID.  

Berdasarkan data RTI Bussines, saham SHID telah melonjak sebesar 142,86% selama sepekan terakhir. Saham SHID sendiri ditutup naik 470 poin atau 24,61% di level Rp 2.380 pada perdagangan Kamis (11/1). Tak hanya itu, SHID juga melesat 164,44% dalam sebulan terakhir.

Sebelumnya, otoritas bursa telah meminta penjelasan terkait volatilitas transaksi saham Hotel Sahid Jaya. Dalam respons terhadap permintaan penjelasan tersebut, perusahaan mengungkapkan melalui keterbukaan informasi bahwa salah satu pertanyaan dari BEI adalah apakah perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Dalam jawabannya, Sekretaris Perusahaan Hotel Sahid Jaya, Hengky Roy, menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki pengetahuan terkait adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...