Saham Disuspensi 54 Bulan, Sugih Energy Kembali Terancam Didepak Bursa

Nur Hana Putri Nabila
12 Januari 2024, 14:01
Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan atau delisting perusahaan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Berdasarkan catatan BEI, perdagangan saham SUGI telah dihentikan atau suspensi saham sejak 1 Juli 2021. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II Vera Florida mengatakan, mengacu pada peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali atau Relisting Saham, bursa dapat menghapus pencatatan.

Apabila pertama, berdasar pada ketentuan III.3.1.1, perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. 

"Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Vera, dikutip Jumat (12/1). 

Kedua, ketentuan III.3.1.2 yakni saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Vera juga mengimbau agar publik memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perusahaan.

 "Sehubungan dengan hal tersebut, maka masa suspensi Sugih Energy mencapai 54 bulan pada 1 Januari 2024,” tambah Vera. 

 Susunan dewan komisaris dan direksi POSA berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang  Saham Luar Biasa (RUPSLB) per 24 Oktober 2019 sebagai berikut: 

  • Komisaris Utama (Independen) : Fadel Muhammad
  • Komisaris : Adrian Rusmana
  • Komisaris Independen : Sany Kharisman Wisekay
  • Direktur Utama : Walter Rudolf Kaminski
  • Direktur : David Kurniawan Wiranata
  • Direktur : Lawrence T.P. Siburian

Namun, berdasarkan keterbukaan informasi Sugih Energy melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 yang diumumkan di website Bursa tanggal 12 Januari 2022, dewan komisaris dan direksi perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus Sugih Energy. Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Juli 2019, yakni: 

  • Goldenhill Energy Fund memiliki 2,85 miliar saham atau setara 11,52%
  • Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd memiliki 1,60 miliar atau 6,49%
  • Dana Pensiun Pertamina memiliki 1,99 miliar saham atau 8,05%
  • Interventures Capital Pte Ltd memiliki 1,91 miliar saham atau 7,71
  • Masyarakat memiliki 16,43 miliar atau setara 66,23%

Dengan demikian jumlah saham Sugih Energy sebanyak 24,81 miliar. SUGI adalah perusahaan yang bergerak di sektor energi, khususnya pada sektor migas dan pertambangan batu bara.

Perusahaan ini memulai debutnya di bursa pada 19 Juni 2002 lalu dengan melepas 100 juta lembar saham di harga Rp 120 per unit dan memperoleh dana hasil penawaran umum perdana saham Rp 12 miliar. Namun kini sahamnya terjerembab di level gocap alias Rp 50 per unit.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...