Emiten Bentjok MYRX Terancam Delisting, Dana Ritel Rp 2,8 T Tersangkut

Ringkasan
- Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan pencopotan pencatatan (delisting) PT Hanson International Tbk (MYRX), dikaitkan dengan kasus Jiwasraya-ASABRI yang melibatkan Benny Tjokro. Investor ritel saat ini merupakan pemegang saham terbesar dengan 57,42 miliar saham atau 65,43%, bernilai Rp 2,87 triliun.
- Perdagangan saham MYRX telah dihentikan sejak 16 Januari 2020, dengan BEI mengacu pada peraturan untuk potensi delisting apabila terdapat kondisi signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha atau status perusahaan terbuka, serta bila saham telah disuspensikan di pasar reguler dan pasar tunai minimal selama 24 bulan terakhir.
- Susunan dewan komisaris dan direksi MYRX terakhir diketahui dari RUPS per 13 November 2019, sedangkan saham perusahaan per 31 Desember 2023 didominasi oleh publik sebesar 65,43%, diikuti oleh Kejaksaan Agung dan PT Asabri dengan persentase kepemilikan masing-masing 23,26% dan 11,31% dari total 86,70 miliar saham.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan atau delisting emiten terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI Benny Tjokro (Bentjok) PT Hanson International Tbk (MYRX).
Saat ini, investor publik menjadi pemegang saham terbanyak MYRX sebesar 57,42 miliar saham atau setara dengan 65,43%. Apabila menggunakan harga saham saat ini, yakni Rp 50 per lembar, maka dana investor ritel yang tersangkut di MYRX sebesar Rp 2,87 triliun.
Berdasarkan catatan BEI, perdagangan saham MYRX telah dihentikan atau suspensi saham sejak 16 Januari 2020. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III, Lidia M. Panjaitan mengatakan, mengacu pada peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali atau Relisting Saham, bursa dapat menghapus pencatatan. Apabila pertama, ketentuan III.3.1.1, perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
"Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Lidia, dikutip Rabu (17/1).
Kedua, ketentuan III.3.1.2 yakni saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Lidia juga mengimbau agar publik memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perusahaan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka masa suspensi Hanson International mencapai 48 bulan pada 16 Januari 2024,” tambah Lidia.
Susunan dewan komisaris dan direksi MYRX berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) per 13 November 2019 sebagai berikut.
- Komisaris Utama : Raden Agus Santosa
- Komisaris Nurharjanto
- Komisaris Independen : Venkata Ramana Tata
- Direktur Utama : Benny Tjokrosaputro
- Direktur : Rony Agung Suseno
- Direktur : Hartono Santoso
- Direktur : Adnan Tabrani
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Desember 2023, yakni:
- Kejaksaan Agung memiliki 19,35 miliar saham atau setara 23,26%
- PT Asabri memiliki 9,4 juta saham atau 11,31%
- Masyarakat memiliki 57,42 juta saham atau 65,43%
Dengan demikian jumlah saham Hanson International sebanyak 86,70 miliar.