78 Emiten Tak Penuhi Free Float Masuk Papan Pemantauan Khusus Bursa

Nur Hana Putri Nabila
31 Januari 2024, 09:35
78 Emiten Tak Penuhi Free Float Masuk Papan Pemantauan Khusus Bursa
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Sebanyak 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float masuk papan pemantauan khusus.
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Kepala Divisi PLP BEI, Teuku Fahmi Ariandar mengatakan hal itu disebabkan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan free float. Hal ini sebagai upaya otoritas bursa melindungi investor dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham. 

“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 31 Januari 2024,” kata Teuku Fahmi dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (31/1).

Saham free float sederhananya merupakan saham yang dimiliki oleh minoritas investor dengan kepemilikan kurang dari 5% dan dapat ditransaksikan di pasar reguler. Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh manajemen maupun saham treasuri. Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah jumlah saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Kedua, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 investor.

Adapun salah satu emiten yang masuk papan pemantauan khusus itu misalnya emiten Ricky Harun, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU). Ricky Chilnady Pratama atau yang akrab disapa Ricky Harun itu, tercatat sebagai salah satu komisaris HK Metals Utama.

 BEI dapat melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di dalam papan pemantauan lhusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa suspensi efek telah mencapai 2 tahun, maka bursa dapat melakukan penghapusan pencatatan saham atau delisting.

Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut. Berikut kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus: 

  1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya
  4. Untuk Perusahaan Tercatat atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business)
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 enam) bulan terakhir di Pasar Reguler
  8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit
  9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK

Sebelumnya, bursa telah memberi kesempatan kepada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi pemenuhan ketentuan saham beredar atau free float minimal 7,5%.  Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan otoritas bursa akan melakukan rekapitulasi data perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan saham beredar. 

Bursa sudah memberikan kesempatan tersebut sejak dari 2021 sampai 2023. Dengan relaksasi ini, diharapkan perusahaan tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

 "Kami akan edukasi dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memehuni pemenuhan free float. Perusahaan yang tidak memenuhi free float akan masuk ke papan pemantauan khusus. Itu memang mekanisme," kata Nyoman ketika ditemui di BEI, Kamis (11/1). 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...