KPK Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Negara Rugi Ratusan Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan saat ini KPK tengah melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif tersebut.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Sabtu (9/3).
Ali menjelaskan, kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) juga melibatkan sejumlah perusahaan, namun dia belum bisa mengungkapkan siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut. Yang pasti, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Terkait penyidikan tersebut, tim penyidik KPK menggeledah lima lokasi pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat, yakni Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
BUMN Hormati Proses Hukum
Menteri BUMN Erick Thohir turut menghormati proses hukum yang saat ini sedang dihadapi PT Taspen (Persero) terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif periode 2016 hingga pertengahan 2019.
"Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen,” ujarnya melalui keterangan di Jakarta, Jumat.
Erick menyampaikan Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan. Kementerian BUMN juga telah menonaktifian Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih dan posisi tersebut digantikan Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt).