BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Ini Mekanismenya
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan sistem lelang secara berkala penuh atau yang dikenal sebagai full call auction pada papan pemantauan khusus tahap II, efektif per Senin (25/3) ini.
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi papan pemantauan khusus tahap II merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa implementasi tersebut bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus. Hal itu sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dalam kondisi tertentu. Tak hanya itu, langkah tersebut diambil demi meningkatkan perlindungan bagi para investor di BEI.
“Oleh karena itu, kami ingin melindungi investor dengan memberikan notasi khusus dan pada tahap ini kita juga menyesuaikan mekanisme perdagangannya,” kata Irvan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (25/3).
Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari lima sesi dalam satu hari.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI Firza Rizqi Putra menyampaikan bahwa dalam mekanisme periode call auction, pesanan akan dikumpulkan terlebih dahulu dan akan match pada akhir sesi. Oleh karena itu, pesanan yang dikumpulkan akan dipasangkan pada setiap akhir sesi pada hari perdagangan, yaitu pukul 9.55-9.59, 10.55-10.59, 11.55-11.59, 14.55-14.59, dan 15.55-16.00. Sebelum fase pencocokan tersebut, akan ada fase pengumpulan pesanan di mana setiap investor dapat memasukkan pesanannya.
“Sebelum titik matching tersebut diikuti dengan order collection phase, di mana setiap investor bisa memasukkan order tersebut. Nah, jadi nanti kita akan mengumpulkan pesanannya dan juga akan menyesuaikan berdasarkan dengan volume yang terbanyak,” ucap Firza.
Dengan penerapan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Hal tersbeut juga selaras dengan demi meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Berikut 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus:
1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan; atau
- Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Bursa juga mengungkapkan periode evaluasi kriteria 1 dan 7 setiap bulan Mei dan November. Perusahaan tercatat efektif keluar dari papan pemantauan khusus sesuai tanggal yang ditentukan dalam pengumuman bursa. Terakhir, perusahaan tercatat yang keluar dari papan pemantauan khusus akan kembali ke papan pencatatan semula.