BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Ini Mekanismenya

Nur Hana Putri Nabila
25 Maret 2024, 15:38
BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Ini Mekanismenya
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Seorang karyawan memotret layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (4/3/2024).
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan sistem lelang secara berkala penuh atau yang dikenal sebagai full call auction pada papan pemantauan khusus tahap II, efektif per Senin (25/3) ini. 

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi papan pemantauan khusus tahap II merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa implementasi tersebut bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus. Hal itu sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dalam kondisi tertentu. Tak hanya itu, langkah tersebut diambil demi meningkatkan perlindungan bagi para investor di BEI. 

“Oleh karena itu, kami ingin melindungi investor dengan memberikan notasi khusus dan pada tahap ini kita juga menyesuaikan mekanisme perdagangannya,” kata Irvan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (25/3). 

Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari lima sesi dalam satu hari.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI Firza Rizqi Putra menyampaikan bahwa dalam mekanisme periode call auction, pesanan akan dikumpulkan terlebih dahulu dan akan match pada akhir sesi. Oleh karena itu, pesanan yang dikumpulkan akan dipasangkan pada setiap akhir sesi pada hari perdagangan, yaitu pukul 9.55-9.59, 10.55-10.59, 11.55-11.59, 14.55-14.59, dan 15.55-16.00. Sebelum fase pencocokan tersebut, akan ada fase pengumpulan pesanan di mana setiap investor dapat memasukkan pesanannya.

“Sebelum titik matching tersebut diikuti dengan order collection phase, di mana setiap investor bisa memasukkan order tersebut. Nah, jadi nanti kita akan mengumpulkan pesanannya dan juga akan menyesuaikan berdasarkan dengan volume yang terbanyak,” ucap Firza. 

Dengan penerapan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Hal tersbeut juga selaras dengan demi meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Berikut 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus: 

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...