BEI: Fitur IEP dan IEV Bisa Jadi Acuan Investor dalam Transaksi Saham

Nur Hana Putri Nabila
27 Maret 2024, 09:31
BEI
Katadata/Hufaz Muhammad
Logo Bursa Efek Indonesia (BEI)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan sistem lelang secara penuh atau yang dikenal sebagai full call auction pada papan pemantauan khusus tahap II yang mulai efektif pada Senin (25/3). Namun dalam mekanisme terbarunya, informasi tentang tawaran beli (bid) dan tawaran jual (ask) tidak tersedia.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI  Irvan Susandy, mengatakan bahwa Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) dapat digunakan sebagai acuan untuk memperkirakan harga dan volume saham yang akan dipasangkan (matched).

“IEP dan IEV bisa jadi acuan investor. Kalau sebelumnya pre opening and pre closing totally blind order book, tapi dengan adanya IEV IEP maka investor ada acuan harga yang mungkin akan terbentuk serta berapa banyak volumenya,” kata Irvan kepada wartawan, dikutip Rabu (27/3).

Irvan menjelaskan bahwa IEV dan IEP tersedia sepanjang waktu sebelum proses pencocokan (matching process) dimulai. Setiap kali ada order baru yang masuk dan mengakibatkan perubahan pada harga atau volume yang diindikasikan, maka IEV dan IEP diperbarui secara otomatis.

Sebelum diberlakukannya periodic call auction, lanjut Irvan, beberapa saham yang memenuhi kriteria papan pemantauan khusus, kemungkina akan disuspensi jika perusahaan terkena kriteria tersebut. Namun dengan adanya sistem ini, saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan sehingga likuiditas pasar tetap terjaga.

“Dengan batasan mininimal harga menjadi Rp 1, maka saham yang nilainya sudah dibawah Rp 50 dapat diperdagangkan dan akan memunculkan demand supply nya dengan fluktuasi harga yang lebih wajar,” ujarnya.

Pembentukan Harga Saham Bisa Lebih Adil

Irvan juga berharap pembentukan harga saham melalui metodei ini bisa menjadi lebih adil karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook. Dengan demikian, dapat memberikan perlindungan kepada investor dari potensi order agresif yang masuk ke pasar.

Meskipun terdapat batas minimum harga sebesar Rp 1 untuk saham-saham yang terdaftar dalam papan pemantauan khusus ini, auto rejection harian yang diterapkan oleh BEI untuk saham-saham di papan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan yang lain, yakni sebesar 10%.

“Melalui mekanisme ini, kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV,” kata Irvan.

Irvan juga mengatakan, investor dapat melihat kolom IEP dan IEV yang tersedia di aplikasi IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham yang terdaftar dalam Papan Pemantauan Khusus (Full Periodic Call Auction). Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang bertujuan untuk melindungi investor.

Saham-saham yang termasuk dalam Papan Pemantauan Khusus dipilih berdasarkan kriteria fundamental dan likuiditas yang telah diatur dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...