Peraturan Papan Full Auction Disebut Mirip Judi, Ini Komentar BEI

Nur Hana Putri Nabila
27 Maret 2024, 11:17
Peraturan Papan Full Auction Disebut Mirip Judi, Ini Komentar BEI
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Karyawati berjalan di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Sistem lelang berkala penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus (PPK) Tahap II yang diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai tak efisien.

Full call auction diluncurkan untuk perusahaan tercatat dengan kriteria tertentu sebagai upaya meningkatkan likuiditas saham dan perlindungan investor. Namun, hal itu justru mengancam investor sebab skemanya dinilai mirip permainan judi togel.

Mengutip laman Change.org pada Rabu (27/3) pukul 10.15 WIB, terpantau sebanyak 3.898 orang yang memberikan dukungan. Mereka meminta agar peraturan papan pemantauan khusus full call auction tahap II dihapuskan. Padahal full call auction baru berjalan dua hari sejak diluncurkan pada Senin (25/3) kemarin.

Bahkan jumlah orang yang menandatangani petisi tersebut disinyalir akan terus bertambah. Penyebabnya adalah dalam Papan Pemantauan Khusus full call auction, informasi tentang tawaran beli atau bid dan tawaran jual atau ask tidak tersedia. Maka dari itu, investor hanya dapat mengandalkan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk memperkirakan harga dan volume saham yang akan dipasangkan.

“Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba-tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik,” tulis petisi tersebut dikutip Rabu (27/3). 

Petisi tersebut juga menuliskan bahwa peraturan ini menyebabkan pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit untuk diprediksi. Hal itu menyerupai permainan judi daripada menjadi investasi jangka panjang yang seharusnya stabil dan dapat diprediksi dengan aman.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy, menyatakan bahwa dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih adil karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook. Sehingga memberikan perlindungan kepada investor dari potensi order agresif yang masuk ke pasar.

Meskipun terdapat batas minimum harga sebesar Rp 1 untuk saham-saham yang terdaftar dalam papan pemantauan khusus ini, kata Irvan, auto rejection harian yang diterapkan oleh BEI untuk saham-saham di papan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan yang lain, yaitu sebesar 10%.

“Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV,” kata Irvan kepada wartawan, dikutip Rabu (27/3). 

Irvan juga mengatakan, investor dapat melihat kolom IEP dan IEV yang tersedia di aplikasi IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham yang terdaftar dalam Papan Pemantauan Khusus (Full Periodic Call Auction).

Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang bertujuan untuk melindungi investor.

Saham-saham yang termasuk dalam Papan Pemantauan Khusus dipilih berdasarkan kriteria fundamental dan likuiditas yang telah diatur dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...