BEI Ungkap Penyebab Maraknya Emiten Masuk Papan Pemantauan Khusus
Banyak perusahaan yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO) masuk papan pemantauan khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan masuknya perusahaan ke papan pemantauan khusus tersebut karena perusahaan tercatat banyak masuk ke dalam kriteria I, yakni rata-rata harga kurang dari Rp 51 dan kriteria 7 yakni rendahnya likuiditas perseroan.
"Sebagian besar terdiri dari perusahaan-perusahaan yang telah lama tercatat di bursa dan kurang likuid perdagangan sahamnya,” kata Nyoman kepada wartawan, dikutip Rabu (3/4).
Dengan masuk ke papan pemantauan khusus, kata Nyoman, perusahaan tercatat tersebut dapat ditransaksikan pada harga yang lebih wajar. Nyoman juga berharap perusahaan dapat meningkatkan likuiditasnya sehingga dapat keluar dari papan tersebut.
Kemudian, Nyoman menegaskan bahwa Bursa dalam melakukan evaluasi calon perusahaan tercatat, tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansi persyaratan pencatatan.
Hal itu termasuk kinerja dan prospek ke depan dari perusahaan. Bursa juga meminta perusahaan yang baru melakukan penawaran umum, perusahaan harus memastikan penggunaan dana hasil penawaran umum telah sesuai dengan prospektus yang diterbitkan.
“Investor juga diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat, serta perkembangan industri dari emiten,” tambah Nyoman.
Untuk calon perusahaan tercatat di Bursa, Nyoman mengatakan bahwa perusahaan perlu menyampaikan research report saat proses permohonan pencatatan dan digunakan sebagai proses evaluasi Bursa. Laporan itu harus disampaikan dua kali pada 6 bulan dan 12 bulan setelah tercatat di BEI.
Harapannya, research report itu dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap perusahaan yang baru tercatat dan menambah daya tarik pasar sebagai dukungan untuk informasi fundamental yang disampaikan oleh perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, tujuan diimplementasikannya papan pemantauan khusus adalah:
- Meningkatkan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham-saham yang terkena kriteria tertentu di Papan Pencatatan terpisah, sehingga investor memiliki informasi yang cukup dan cepat sebelum berinvestasi.
- Meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan harga saham di harga Rp 50.
- Meminimalisir manipulasi harga dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah dengan perdagangan secara periodic call auction serta tersedianya informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).