Aturan Baru, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Paling Lama jadi 5 Hari

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 April 2024, 12:21
Aturan Baru, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Paling Lama jadi 5 Hari
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ringkasan

  • Indonesia merencanakan peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, dan ini merupakan sumber pendapatan pajak yang signifikan bagi negara, duduk di posisi kedua setelah pajak penghasilan dalam kontribusi terhadap total penerimaan negara.
  • Amerika Serikat, dengan sistem pemerintah federalnya yang kuat, tidak menerapkan PPN dan lebih mengandalkan pajak penjualan yang diatur oleh masing-masing negara bagian dan yurisdiksi lokal, yang menciptakan peraturan dan tarif yang sangat beragam serta menimbulkan tantangan kepatuhan bagi bisnis.
  • Menerapkan PPN di Amerika Serikat dihadapkan pada berbagai hambatan yang kompleks, termasuk perbedaan signifikan kebijakan pajak antar negara bagian, dampak potensial terhadap bisnis dan konsumen, serta keperluan investasi besar-besaran di infrastruktur dan teknologi untuk sistem yang baru. Selain itu, kurangnya kemauan politik disebabkan oleh potensi gangguan dan perlawanan menjadi faktor penting lainnya yang menghambat penerapan PPN di AS.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan maupun perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka serta laporan aktivitas menjaminkan saham. 

Untuk itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat sepuluh hari menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, dalam keterangan resminya, Kamis (4/4).

Aman menjelaskan penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan. Sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham emiten seperti aktivitas menjaminkan saham.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan dan pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan.

"Selain itu juga mengatur batasan pelaksanaan pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham dan penjaminan saham perusahaan terbuka," tuturnya.

POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024. Nantinya akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017.

Dia berharap aturan ini dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu. Serta meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham. Termasuk dapat menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional ataupun hasil studi komparasi di negara lain.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...