Aturan Baru, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Paling Lama jadi 5 Hari

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 April 2024, 12:21
Aturan Baru, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Paling Lama jadi 5 Hari
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan maupun perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka serta laporan aktivitas menjaminkan saham. 

Untuk itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat sepuluh hari menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, dalam keterangan resminya, Kamis (4/4).

Aman menjelaskan penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan. Sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham emiten seperti aktivitas menjaminkan saham.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan dan pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan.

"Selain itu juga mengatur batasan pelaksanaan pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham dan penjaminan saham perusahaan terbuka," tuturnya.

POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024. Nantinya akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017.

Dia berharap aturan ini dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu. Serta meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham. Termasuk dapat menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional ataupun hasil studi komparasi di negara lain.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...