BEI Beri Sanksi 137 Perusahaan yang Telat Lapor Laporan Keuangan 2023

Nur Hana Putri Nabila
22 April 2024, 14:38
Logo Bursa Efek Indonesia (BEI)
Katadata/Hufaz Muhammad
Logo Bursa Efek Indonesia (BEI)
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis terhadap 137 perusahaan tercatat yang hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. Sanksi tersebut diberikan kepada 129 perusahaan tercatat, tujuh produk Exchange-Traded Fund (ETF), dan satu Dana Investasi Real Estate (DIRE) yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023. 

Dari 129 perusahaan tercatat, terdapat tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum melaporkan laporan keuangannya. Mereka adalah PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).

Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, mengatakan berdasarkan pemantauan Bursa hingga 1 April 2024, ada 973 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Secara rinci, 950 merupakan efek dan perusahaan tercatat, tujuh perusahaan memiliki tahun buku berbeda, dan sebanyak 16 efek dan perusahaan tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023.

Selain itu, sebanyak 813 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Secara rinci, terdapat 773 perusahaan tercatat, 35 ETF, 2 DIRE, 1 DINFRA dan 2 SW telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.

“Bursa akan memberikan peringatan tertulis I kepada 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023 secara tepat waktu,” kata Teuku dalam keterangannya, dikutip Senin (22/4). 

Fahmi menyebut ada tujuh perusahaan tercatat yang memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret, dan Juni. Rinciannya, enam perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim secara tepat waktu. Kemudian, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu. Adapun sebanyak 16 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya. 

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...