OJK Pastikan Pencabutan Izin Paytren AM Yusuf Mansur Sesuai Hukum
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjelaskan pemberian sanksi pada perusahaan Yusuf Mansur yaitu Manajer Investasi PT Paytren Asset Management merupakan upaya untuk penegakan hukum. Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management lantaran menemukan beberapa pelanggaran seperti kegiatan operasional hingga kepatuhan atas aturan OJK.
"OJK mengenakan sanksi administrasi kepada izin Manajer Investasi (MI) atas nama PT Paytren AM," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (10/6)
Pencabutan izin usaha Paytren AM sebelumnya diumumkan OJK pada 8 Mei 2024 lewat pengumuman di situs resmi OJK. Dalam temuan OJK, Paytren Asset Management tidak memiliki kantor untuk beroperasional.
OJK juga menemukan indikasi perusahaan Yusuf Mansur itu tidak memiliki pegawai dengan jumlah yang cukup sebagaimana aturan dalam operasional perusahaan. Perusahaan juga tidak memiliki komposisi direksi dan dewan komisaris seperti aturan yang berlaku.
Selain urusan kantor dan karyawan, OJK juga menemukan perusahaan tidak dapat memenuhi aturan tertentu dari OJK. Hal membuat OJK semakin yakin untuk menutup Paytren AM.
Yusuf Mansur telah menyampaikan sikap atas putusan OJK. Ia mengatakan dirinya ikhlas izin perusahaannya dicabut. Ia berharap, bisnisnya bisa menjadi ibadah dan amal saleh, dan terutama amal jariyah.
Menurut Yusuf, sejak awal dia telah berniat untuk memajukan ekonomi umat di Indonesia, terutama ekonomi syariah. “Gimana niat. Kan niat dah dicatet Allah dan semoga Allah ngampuni saya. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik,” kata Yusuf Mansur kepada Katadata.co.id, Selasa (14/5).