Bank Jateng Kini Tercatat Jadi Bank Kustodian ke-26 di KSEI

Nur Hana Putri Nabila
14 Juni 2024, 14:47
PT Bank Jateng (BPD Jateng) bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bank Jateng menjadi bank kustodian ke-26 di KSEI, pada Jumat (14/6).
Katadata/Nur Hana Putri Nabila
PT Bank Jateng (BPD Jateng) bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bank Jateng menjadi bank kustodian ke-26 di KSEI, pada Jumat (14/6).
Button AI Summarize

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) telah menandatangani perjanjian kerja sama, Jumat (14/6). Melalui kerja sama ini, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian ke-26 yang memegang rekening di KSEI. Bank Jateng juga menjadi bank daerah ketiga yang mendapatkan status sebagai pemegang rekening KSEI.

Ony Suharsono, Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, menyatakan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi nasabah Bank Jateng dengan mempermudah investasi di pasar modal. Selain itu, kerja sama ini juga mendukung upaya KSEI dalam memperluas layanan mereka dengan menambah jumlah pemegang rekening.

“Mudah-mudahan kami bisa semakin berkembang memberikan layanan kepada industri pasar modal di Jawa Tengah dan Indonesia,” kata Ony di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/6).

Ony mengatakan kerja sama ini juga menunjukkan partisipasi aktif keduabelah pihak dalam pengembangan pasar modal di Indonesia melalui layanan jasa kustodian yang berfokus pada kemudahan bagi investor. Kemudahan tersebut termasuk menikmati manfaat investasi secara optimal dengan layanan kustodian yang lengkap, cepat, tepat, dan akurat. Layanan ini juga didukung oleh sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem kustodian yang berkualitas.

Samsul Hidayat, Direktur Utama KSEI, mengatakan bergabungnya Bank Jateng sebagai pemegang rekening KSEI diharapkan dapat memperkuat layanan bagi investor, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Ia berharap Bank Jateng dapat turut memperkuat infrastruktur pasar modal Indonesia. 

“Bank Jateng bisa memberikan layanan yang lebih komprehensif dan menjaga integritas aset para investor,” kata Samsul.

Sebagai informasi, Bank Jateng telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Bank Kustodian pada 2 April 2024. Dengan status ini, Bank Jateng akan menangani transaksi efek yang meliputi saham, obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksa dana). Selain itu, Bank Jateng juga akan menyediakan layanan pembukaan rekening efek kustodian dan penyimpanan efek.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...