BEI Siap Luncurkan Transaksi Short Selling Saat Cina, Korsel Melarang
Bursa Efek Indonesia (BEI) mantap memberlakukan transaksi short selling dalam perdagangan pada Oktober 2024. Sistem ini tetap diberlakukan walaupun saat ini beberapa negara, seperti Cina dan Korea Selatan, tengah melarang transaksi short selling.
Short selling adalah transaksi jual beli saham, di mana investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut.Dalam transaksi ini, investor akan meminjam saham dari pihak lain. Hal ini merupakan suatu praktik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko cukup tinggi.
Melansir dari Reuters, otoritas Cina telah mengumumkan serangkaian langkah untuk memperbaiki pasar modalnya usai indeks CSI300 jatuh ke posisi terendah dalam lima tahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, indeks bursa Cina ambles 13% pada 2023. Penurunan itu berlanjut pada 2024 seiring dengan aksi jual dari investor asing yang brutal. Hal ini diiringi dengan krisis properti yang tajam dan lesunya pemulihan ekonomi Cina.
Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok (CSRC) bahkan mengabil sikap serius bagi para short seller atau pelaku pasar yang melaksanakan short selling. Mereka bersumpah untuk tidak memberikan toleransi kepada short seller. CSRC bahkan berani mengancam pelaku yang masih melaksanakan short selling dipastikan akan dihukum penjara.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, peristiwa short selling di kedua negara tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi BEI. "Untuk short selling hanya diterapkan intraday short selling ya," kata Irvan kepada Katadata.co.id, Senin (24/6).
Skema intraday short selling secara umum merupakan salah satu bentuk short selling. Tapi, dalam intraday short selling, perusahaan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembelian atau tutup posisi short pada akhir hari. Irvan menegaskan jika short selling yang akan diterapkan tidak dibuka kepada seluruh investor.
"Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh AB yang mendapatkan lisensi short selling yang dapat melakukan transaksi short selling,"kata Irvan.
Transaksi Short Sell Hanya untuk Investor yang Memiliki Lisensi
Menurut Irvan, short selling diterapkan untuk meningkatkan likuiditas dan fair price discovery. Short sell juga menjadi sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat pasar saham dalam kondisi menurun.
"Hal ini dapat meningkatkan price discovery atas suatu saham," kata Irvan. Menurutnya, short selling juga dapat menambah likuiditas sebab akan menambah penawaran dan permintaan atas saham tersebut.
Price discovery merupakan proses ketika pembeli dan penjual mencapai kesepakatan harga untuk kualitas, dan kuantitas dari produk dalam waktu dan tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
Irvan menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan peraturan bursa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal short selling. BEI juga melakukan pengembangan sistem dan mengecek kesiapan Anggota Bursa (AB) yang berminat untuk menjadi Anggota Bursa Short Selling.