Pendapatan KPEI Turun 22,6% pada 2023 Imbas Transaksi Saham Merosot
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) membukukan kinerja pendapatan Rp 588,18 miliar sepanjang 2023. Angka tersebut turun 22,68% dibanding tahun sebelumnya.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, mengatakan turunnya pendapatan tersebut disebabkan oleh rata-rata Nilai Transaksi Harian Bursa (RNTH) sebesar Rp 10,75 triliun pada 2023, atau turun 26,92% dibanding tahun sebelumnya. Dengan demikian, KPEI melakukan penyelesaian transaksi sebesar Rp 4,05 triliun dengan efisiensi transaksi sebesar 55,17%.
Kendati demikian, KPEI mencatatkan kenaikan dari pendapatan usaha lainnya. Di antaranya pendapatan dari pengelolaan dana jaminan naik dari Rp 7,01 triliun pada akhir 2022 menjadi Rp 7,74 triliun pada akhir tahun 2023.
“Peningkatan juga terjadi pada cadangan jaminan dari Rp 181,44 miliar menjadi Rp 194,14 miliar,” ujar Iding dalam keterangan resmi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, (24/06).
Dengan demikian, KPEI membukukan laba bersih sebesar Rp 105,98 miliar pada 2023. Pencapaian laba tersebut turut mengerek nilai total ekuitas KPEI sebesar 5,24% menjadi Rp 2,17 triliun pada akhir 2023.
Namun, beban usaha tumbuh tipis seiring banyaknya kegiatan pengembangan usaha, yakni 3,95% menjadi Rp 454,62 miliar. Tak hanya itu, Iding juga menyebut nilai total agunan yang dikelola oleh KPEI meningkat dari Rp 31,66 triliun pada akhir 2022, menjadi Rp 31,83 triliun pada akhir 2023.
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) juga menyetujui alokasi dari laba bersih perseroan untuk tahun buku 2023, dengan Rp5,30 miliar dialokasikan ke cadangan jaminan dan Rp 74 miliar ke cadangan wajib.
Pada 2023, KPEI juga diakui sebagai Third Country Central Counterparty (TC-CCP) di pasar Eropa. Hal itu ditandai denganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan European Securities and Markets Authority (ESMA).
ESMA merupakan regulator dan pengawas pasar keuangan Uni Eropa yang berlokasi di Prancis. Adapun, ESMA melakukan kerja sama pengaturan dan pengawasan dengan otoritas negara non-Uni Eropa (Third Country) dengan melibatkan langsung regulator atau otoritas.
Saat ini, KPEI menjadi CCP ketiga di ASEAN, nomor enam di lingkup Asia, dan peringkat ke-38 di dunia yang dapat pengakuan dari ESMA.