OJK Enggan Komentari Rencana BEI Hidupkan Transaksi Short Selling
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan berkomentar soal mekanisme transaksi short selling yang akan diluncurkan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Oktober 2024.
Short selling merupakan transaksi jual beli saham, di mana investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Dalam transaksi ini, investor akan meminjam saham dari pihak lain. Hal ini merupakan suatu praktik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko cukup tinggi.
"Nanti dulu ya, saya pusing," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi ditemui wartawan di Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (26/6).
Padahal, peluncuran mekanisme transaksi short selling tinggal beberapa bulan lagi. Tidak sedikit orang yang mengkritisi kebijakan otoritas bursa tersebut. BEI dinilai tergesa-gesa dan tidak memperhitungkan secara cermat dampak negatif dari short selling. Oleh karena itu, OJK sebagai regulator pasar modal menjadi harapan pelaku pasar untuk mengawasi secara ketat mekanisme perdagangan apa pun.
Apalagi, Cina dan Korea Selatan melarang keras implementasi short selling. Melansir dari Reuters, otoritas Cina telah mengumumkan serangkaian langkah untuk memperbaiki pasar modalnya usai indeks CSI300 jatuh ke posisi terendah dalam lima tahun terakhir.
Pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengatakan, mekanisme short selling seharusnya tidak diluncurkan oleh otoritas bursa.
Teguh menyebut bursa Amerika Serikat memperbolehkan short selling. Namun, pasar modal Amerika Serikat jauh lebih baik perkembangannya dibandingkan pasar modal Indonesia.
"Pasar modal Cina dan Korea Selatan saja masih lebih baik dari pasar modal kita, agar short selling ini tidak membuat terpuruk lagi, satu-satunya cara jangan diberlakukan," kata Teguh kepada Katadata.co.id, Rabu (26/6).
Short Selling Sempat Dilarang Prakteknya oleh BEI
Sebelumnya, BEI melarang transaksi short selling untuk mencegah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh lebih dalam di tengah sentimen negatif penyebaran virus corona (Covid-19).
Saat masih menjabat Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi pernah mengatakan, larangan short selling dilakukan dengan cara mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
"Bursa tidak akan memproses lebih lanjut bila ada anggota bursa (AB) yang mengajukan permohonan untuk melakukan transaksi short selling, baik untuk kepentingan AB maupun nasabah," kata Inarno kala itu.
Sebagai informasi, Analis Senior Columbia Threadneedle Investments Amit Kumar, dalam bukunya Short Selling, Finding Uncommon Short Ideas, menyebutkan transaksi short selling terjadi ketika seorang investor yakin harga suatu saham sudah kemahalan (overvalue) dan dalam waktu dekat bakal turun. Ia kemudian memutuskan untuk melakukan transaksi short selling (jual kosong).
Misalnya, sang investor meminjam saham dari pihak ketiga lalu menjualnya. Ia menunggu sampai harga saham tersebut turun dalam sebelum memutuskan untuk membeli kembali dengan harga yang lebih murah.
Saham yang sudah dibeli kembali kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Sang investor mengantongi keuntungan yang berasal dari selisih harga jual dan harga pembelian kembali saham tersebut.