OJK Bantah Pihaknya Terlibat Dugaan Gratifikasi IPO Bernilai hingga Miliaran

Nur Hana Putri Nabila
26 Agustus 2024, 18:25
OJK Bantah Pihaknya Terlibat Dugaan Gratifikasi IPO Bernilai hingga Miliaran
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keras mengenai adanya keterlibatan institusinya pada kasus dugaan gratifikasi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan tersebut dilontarkan berkenaan dengan beredarnya surat dari BEI terkait pemecatan lima orang pegawainya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan IPO.

Dalam surat tersebut dikatakan, dalam aksinya para oknum BEI juga bekerja sama dengan oknum di OJK.

“Sepengetahuan saya tidak ada ya gratifikasi ke OJK,” tegas Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, ketika dihubungi media pada Senin (26/8).

Menurut surat yang beredar di kalangan wartawan BEI, oknum tersebut diduga meminta uang dari emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. OJK pun terseret dalam isu ini, mengingat setiap perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya harus melalui proses persetujuan dan pengawasan dari OJK.

Namun, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik-praktik tersebut dan berkomitmen penuh untuk menjaga integritas serta transparansi dalam seluruh proses pengawasan pasar modal.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan bahwa OJK tetap menjalankan tugasnya sebagai pengawas yang independen dan berintegritas tinggi.

Tak hanya itu, Inarno justru meminta agar konfirmasi langsung ke bursa.

“Tanya ke bursa dulu,” tambahnya. 

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan manajemen BEI akhirnya memecat lima orang karyawannya dari Divisi Penilaian Perusahaan sepanjang Juli–Agustus 2024. Hal ini buntut dari ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEI. 

“Atas imbalan uang yang diterima, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di BEI,” demikian tertulis dalam surat yang beredar, Senin (26/8).

BEI Imbau Masyarakat Tidak Berikan Gratifikasi 

Ketika meminta konfirmasi lebih lanjut kepada BEI, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan secara substansi hal internal lainnya tentu bukan menjadi konsumsi untuk publik.

Lebih lanjut, Ia mengatakan BEI melarang gratifikasi di lingkungannya dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada insan BEI.

"Sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas, independensi, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, BEI berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016," ujar Nyoman, Senin (26/8).  

BEI juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Gratifikasi yang dimaksud termasuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, atau fasilitas penginapan. 

Pemberian lainnya seperti perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas tidak wajar lainnya juga dilarang. Larangan ini berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh insan BEI maupun  anggota keluarganya. 

“Apabila diketahui adanya pelanggaran oleh pihak internal BEI terhadap komitmen tersebut, mohon dapat dilaporkan melalui BEI Whistleblowing System (BEI WBS) https://wbs.idx.co.id,” kata Nyoman.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...