Ramai Dugaan Gratifikasi IPO, OJK Dukung BEI Jatuhkan Sanksi Tegas

Hari Widowati
28 Agustus 2024, 13:50
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). OJK juga melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.

"BEI telah berkoordinasi dengan OJK dan OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Rabu (28/8).

Aman mengatakan hal ini merupakan respons OJK terhadap pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses IPO.

"OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum," ujarnya.

OJK meminta pegawainya selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku. OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui laman https://wbs.ojk.go.id/ atau melalui surat elektronik (email): wbs@ojk.go.id atau mengirimkan surat ke PO BOX: ETIK OJK JKT 1000.

Sebelumnya, BEI dikabarkan telah memecat lima karyawannya terkait gratifikasi dalam proses IPO. Oknum tersebut diduga meminta imbalan atas jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEI.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan Bursa. BEI telah melakukan tindakan disiplin sesuai prosedur serta kebijakan yang berlaku.

"BEI berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016," kata Kautsar dalam keterangan resmi, Senin (26/8).

BEI menegaskan seluruh karyawannya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga. Hal itu tidak terbatas pada uang, makanan, barang, maupun jasa.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...