Klarifikasi Isu Gratifikasi, BEI: Seluruh Emiten Penuhi Ketentuan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya melalui proses initial public offering (IPO) telah memenuhi ketentuan persyaratan.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan bahwa dalam proses evaluasi pencatatan, BEI tidak hanya menilai aspek formal dari persyaratan pencatatan. Iman mengatakan BEI telah melakukan evaluasi terhadap aspek substansial seperti keberlanjutan usaha atau going concern, reputasi pengendali, reputasi jajaran direksi dan komisaris, serta prospek pertumbuhan calon perusahaan yang akan tercatat.
“Kami memastikan perusahaan yang tercatat memang eligible, sampai dengan saat ini perusahaan IPO memenuhi persyaratan pencatatan,” kata Iman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (6/9).
Kemudian Iman juga menyebut BEI terus berupaya menjaga relevansi peraturan pencatatan dengan memperhatikan kondisi terkini di pasar modal yang terus berkembang.
Berbagai inisiatif dilakukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang tercatat di bursa. Saat ini, kata Iman, BEI sedang dalam proses penyesuaian peraturan pencatatan yang bertujuan untuk menaikkan persyaratan minimum bagi perusahaan yang ingin tercatat di BEI.
Sejalan dengan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa hingga 5 September 2024, terdapat 34 perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di BEI. Tak hanya itu masih ada 25 perusahaan lainnya yang berada dalam pipeline IPO.
Adapun total dana yang telah dihimpun sampai saat ini mencapai Rp 5,2 triliun, meskipun jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Iman mengatakan apabila dibandingkan dengan bursa lainnya di kawasan ASEAN, pertumbuhan jumlah perusahaan baru yang tercatat di BEI masih menjadi yang tertinggi sepanjang 2024.
“BEl secara konsisten mencatatkan jumlah pertumbuhan perusahaan tercatat tertinggi di kawasan ASEAN sejak 2018,” ucapnya.
BEI Tetap Kejar Target IPO
memastikan target IPO akan tetap dikejar meski tengah disorot isu gratifikasi. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pelaksanaan IPO tetap berlandaskan aturan yang berlaku di bursa maupun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di bursa, wajib untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Tak terkecuali kriteria-kriteria calon emiten yang sudah tercantum dalam aturan.
"Di pipeline ada 25 sampai dengan 30 emiten yang akan IPO hingga akhir 2024, tidak ada penurunan target," kata Jeffrey kepada wartawan, dikutip Selasa (3/9).
Ia memastikan perusahaan-perusahaan yang sudah berada dalam stastus bookbulding atau penawaran awal hingga resmi menjadi perusahaan tercatat, sudah mengikuti proses dan sesuai dengan kriteria yang dibuat oleh BEI.
Memang kasus yang menyeret karyawan terduga gratifikasi IPO membuat para pelaku pasar di Indonesia khawatir. Pasalnya, kepercayaan menjadi dasar ketika seseorang ingin melakukan investasi.
Menjawab keresahan publik, Jeffrey mengaku pengawasan otoritas bursa tidak pernah lepas dari segala divisi pekerja BEI. Dia mengaku sebelumnya BEI pernah menghentikan pekerjanya yang tidak menjaga integritas dan melakukan kecurangan. BEI tidak segan melakukan pemecatan jika sudah ada bukti-bukti yang kuat. Jeffrey megaskan penegakkan disiplin selalu diperkuat dan berharap kasus ini tidak berulang lagi.