31 Tahun Jadi Perusahaan Terbuka, OJK: Bank Muamalat Wajib Listing di BEI

Patricia Yashinta Desy Abigail
10 September 2024, 12:17
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mendalam mengenai keterlambatan pencatatan saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mendalam mengenai keterlambatan pencatatan saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mendalam mengenai keterlambatan pencatatan saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam klarifikasinya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa OJK telah secara resmi mengingatkan Bank Muamalat mengenai kewajiban pencatatan sahamnya di BEI.

Meskipun proses listing mengalami hambatan, Inarno Djajadi menegaskan bahwa Bank Muamalat masih memiliki tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal dan mendukung transparansi serta aksesibilitas di pasar finansial Indonesia.

"Pada saat ini Bank Muamalat dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di BEI," kata Inarno dalam jawaban tertulis, Selasa (10/9).

Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan seluruh perusahaan terbuka untuk melaksanakan pencatatan saham di BEI. Sebagai informasi ada sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan terbuka atau dikenal dengan singkatan 'Tbk' namun tidak mencatatkan sahamnya di BEI.

Sebabnya OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Dalam beleid pasal 63 POJK dijelaskan perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas wajib mencatatkan sahamnya di BEI. Hal ini wajib dilakukan paling lambat dua tahun sejak aturan tersebut dirilis yakni pada Februari 2023.

Sebagai informasi Bank Muamalat, sejak 1993 Bank Muamalat telah menjadi perusahaan terbuka, namun sahamnya belum tercatat di bursa hingga saat ini.  Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hayunaji sebelumnya mengatakan, aksi korporasi ini hanya sebatas pencatatan saham tanpa diikuti penawaran umum saham perdana. 

“Sehingga tidak ada skema kepemilikan saham," katanya saat dihubungi Katadata.co.id beberapa waktu yang lalu.

Hayunaji mengatakan, tujuan dari pencatatan saham di bursa selain untuk memenuhi ketentuan regulator, yaitu untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk dapat ikut memiliki saham Bank Muamalat. Di sisi lain, listing ini untuk menambah likuiditas efek syariah di pasar modal.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...