BEI Bocorkan 23 Anggota Bursa Minat Fasilitasi Transaksi Short Selling
Bursa Efek Indonesia atau BEI menyebut, terdapat 23 anggota bursa yang sudah menyatakan minat untuk mendapatkan izin transaksi short selling saham. Otoritas bursa menargetkan transaksi short selling dapat diberlakukan pada kuartal empat 2024 ini.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, pihaknya telah melakukan focus group discussion atau FGD dengan anggota bursa untuk membahas aturan tersebut. Fokus pengaturan, salah satunya mencakup jenis saham yang dapat dilakukan transaksi short selling. Adapun hanya anggota bursa yang sudah memiliki izin khusus yang dapat memfasilitasi transaksi short selling ini.
“Kami harapkan bulan Oktober sudah punya peraturan bursanya,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/9).
Jeffrey menyebut, proses dan aturan yang akan diterapkan masih dalam tahap pembahasan. Ia membuka kemungkinan jumlah saham yang dapat ditransaksikan dengan mekanisme short selling tidak sebanyak daftar saham yang ada saat ini.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman sebelumnya mengatakan, implementasi transaksi short selling dapat meningkatkan transaksi harian 2% sampai 3%. Hal ini tercermin dari Bursa Malaysia, Thailand, dan Hongkong yang mengalami peningkatan transaksi harian 2% sampai dengan 17% setelah menerapkan aturan short selling.
"Kami melihat tujuan daripada short selling ini adalah meningkatkan likuiditas," kata Iman, Senin (12/8).
Nantinya, menurut dia, otoritas bursa akan melakukan tahap pengenalan sampai pendalaman untuk melihat dampak short selling bagi pasar.
Apa itu short selling?
Short selling merupakan transaksi di mana penjual tidak memiliki saham sehingga harus meminjamkan kepada perusahaan sekuritas atau kustodian untuk melakukan transaksi tersebut. Saat melakukan transaksi, penjual memiliki keyakinan bahwa harga saham akan turun sehingga bisa membeli kembali saham itu dengan harga lebih murah.
Saham yang sudah dibeli kembali akan dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara si penjual mengantongi keuntungan yang berasal dari selisih harga jual dan harga pembelian kembali saham tersebut. Transaksi ini menjanjikan keuntungan besar tetapi resikonya juga tinggi.
Pelaku (short seller) harus memiliki prediksi yang tepat agar bisa cuan saat membeli kembali saham yang dipinjam untuk transaksi short selling. Jika meleset, pelaku transaksi short selling bisa rugi besar karena harus membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih tinggi daripada harga penjualan.