OJK Tutup 15 Bank Bangkrut pada September 2024, Berikut Daftarnya

Patricia Yashinta Desy Abigail
16 September 2024, 13:50
Nasabah mengakses layanan aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Kota Serang, Banten, Kamis (12/9/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau pay later pada perbankan periode Juli 2024 tumbuh sebesar 36,
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
Nasabah mengakses layanan aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Kota Serang, Banten, Kamis (12/9/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau pay later pada perbankan periode Juli 2024 tumbuh sebesar 36,66 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 18,01 triliun dengan jumlah rekening mencapai 17,90 juta.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup lima belas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) termasuk BPR Syariah. Penutupan 15 BPR itu dilakukan sepanjang Januari hingga September 2024. 

BPR Wijaya Kusuma menjadi bank pertama yang ditutup OJK yakni pada 4 Januari 2024 dengan alasan tak mampu melakukan penyehatan. BPR yang ditutup OJK tidak hanya tersebar di Pulau Jawa tetapi juga yang berlokasi di daerah seperti BPRS Aceh Utara. 

Penutupan BPRS Aceh Utara dilakuan pada 4 Maret 2024. OJK juga menutup PT BPR Bali Artha Anugrah yang terletak di Denpasar, Bali. Penutupan terbaru dilakukan OJK terhadap BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat pada 13 September 2024.

Seiring dengan penutupan ini, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS akan melaksanakan fungsinya. Salah satunya membayarkan simpanan nasabah dengan ketentuan yang berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).  POJK tersebut diterbitkan untuk mendorong agar BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ketentuan ini penting untuk menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. “Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/7).

Daftar 15 Bank Bangkrut yang Dicabut Izinnya oleh OJK 

1. Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma
2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
3. Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia
4. Bank Perkreditan Rakyat Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Bank Perkreditan Rakyat Purworejo
6. Bank Perkreditan Rakyat EDC Cash
7. Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
8. Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara
9. Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah
10. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia
11. Bank Perkreditan Rakyat Dananta
12. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
13. Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...