OJK dan BEI Kembangkan Derivatif Indeks Saham Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan kontrak derivatif yang berbasis pada indeks saham luar negeri. OJK saat ini tengah membahas kemungkinan menawarkan saham-saham yang terdaftar di bursa luar negeri melalui perusahaan efek di Indonesia, termasuk bagaimana proses bisnisnya akan distandarisasi.
"Selain itu, juga sedang didiskusikan pengembangan penawaran efek yang tercatat di bursa luar negeri oleh perusahaan efek, berikut standarisasi proses bisnisnya," tulis Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam jawaban tertulisnya, Kamis (3/10).
Namun, Inarno Djajadi belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal ini. Inarno juga menjelaskan bahwa penjualan saham dari bursa luar negeri di Indonesia sudah bisa dilakukan melalui aturan dari Bappebti dengan mekanisme yang disebut Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN), yang juga merupakan bentuk kontrak derivatif.
"Pelakunya adalah perantara atau pedagang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bapepti dan telah mendapat persetujuan sebagai pialang PALN," jelasnya.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK memberikan amanat bagi OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kontrak derivatif keuangan dengan subjek efek, termasuk saham asing dan indeks asing.