BEI Perketat Syarat Seleksi Calon Emiten untuk IPO

Nur Hana Putri Nabila
8 Oktober 2024, 14:59
BEI memperketat evaluasi calon emiten untuk IPO, mengesampingkan sekitar 40% aplikasi demi memastikan kelayakan dan keberlanjutan usaha.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
BEI memperketat evaluasi calon emiten untuk IPO, mengesampingkan sekitar 40% aplikasi demi memastikan kelayakan dan keberlanjutan usaha.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan semakin memperketat syarat penyeleksian calon emiten yang berniat untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI secara rutin melakukan evaluasi terhadap calon perusahaan yang ingin tercatat di bursa. Nyoman juga menegaskan bahwa tidak semua perusahaan yang mendaftar untuk IPO akan diterima untuk melanjutkan proses pendaftaran.

“Kami melakukan evaluasi dengan seksama kepada calon perusahaan tercatat, tentu saja ada yang ter-reject,” kata Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta pada Selasa (8/10).

Nyoman menjelaskan beberapa alasan mengapa calon emiten bisa ditolak saat mendaftar. Salah satu alasannya adalah masalah going concern, di mana bursa ingin memastikan bahwa calon emiten dapat melanjutkan usaha perusahaan tersebut dan memberikan dampak positif bagi pasar modal.

Selain itu, model bisnis calon emiten juga penting untuk diperhatikan sebab hal ini membantu memastikan bahwa usaha perusahaan bisa berlanjut dengan baik.

“Walaupun sudah memenuhi persyaratan, saat ini relatif sekitar 40% yang ditolak oleh bursa karena kami melakukan evaluasi dengan seksama,” ujar Nyoman.

BEI Sebut Ada 12 Calon Emiten Beraset Jumbo Antre IPO


Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya melaporkan terdapat 12 calon emiten beraset jumbo yang antre mencatatkan perdana sahamnya atau inital public offering (IPO) sampai dengan 27 September 2024.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, total terdapat 32 perusahaan dalam antrean atau pipeline pencatatan saham BEI. Klasifikasi aset perusahaan merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017.

Berdasarkan data BEI, terdapat dua perusahaan skala kecil atau aset di bawah Rp 50 miliar yang masuk dalam pipeline. Delapan belas perusahaan dalam pipeline tergolong skala menengah dengan aset antara Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar. Serta 12 perusahaan aset skala besar atau aset diatas Rp 250 miliar.

"Sementara ini, terdapat 34 perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI dengan dana dihimpun Rp 5,15 triliun," tulis Nyoman dalam laporannya, Selasa (1/10).

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...