Summarecon Agung (SMRA) Tambah Modal Rp485 Miliar ke Anak Usaha
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) telah melakukan penambahan setoran modal sebesar Rp485,57 miliar kepada anak usahanya, PT Summarecon Property Development (SMPD).
Corporate Secretary Summarecon Agung, Lydia Tjio, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat dan mendukung pertumbuhan Summarecon Property Development.
"Summarecon Agung, yang memiliki hampir seluruh kepemilikan saham di Summarecon Property Development sebesar 99,99%, memanfaatkan pengeluaran saham portepel untuk menambah modal," jelas dia dikutip dari Keterbukaan Informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (11/10).
Dengan tambahan dana ini, Summarecon Property Development diharapkan dapat terus berkembang dan meningkatkan kontribusinya dalam sektor properti, sejalan dengan visi perusahaan dalam mengembangkan bisnis yang lebih solid dan berdaya saing.
Dengan tambahan setoran modal sebesar Rp 485,57 miliar, modal ditempatkan dan disetor oleh Summarecon Agung dalam PT Summarecon Property Development mengalami peningkatan signifikan.
Sebelumnya, modal yang ditempatkan berjumlah Rp 4,57 triliun dengan total 4,56 miliar saham, kini bertambah menjadi Rp5,05 triliun dengan total 5,05 miliar saham. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan Summarecon Property Development , guna mendukung pengembangan usaha yang lebih besar.
Selain penambahan modal disetor, Summarecon Agung juga melakukan peningkatan modal dasar perusahaan. Semula, modal dasar Summarecon Agung tercatat sebesar Rp6 triliun atau setara dengan 6 miliar saham.
Setelah perubahan, modal dasar tersebut meningkat menjadi Rp 7 triliun atau sejumlah 7 miliar saham. Penambahan modal ini telah disahkan melalui Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Summarecon Property Development.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/2020, transaksi antara PT Summarecon Agung dan SMPD, yang merupakan perusahaan terkendali, dikecualikan dari kewajiban keterbukaan informasi serta penunjukan penilai independen.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020, yang mengatur bahwa transaksi afiliasi dalam lingkup perusahaan terkendali tidak memerlukan penilaian tambahan terkait nilai wajar dan kewajaran transaksi.