Saham Toba Bergairah di Hari Pengangkatan Luhut jadi Ketua DEN

Ringkasan
- Pertamax (RON 92) dan Shell Super (RON 92) memiliki spesifikasi yang sama dan tidak merusak mesin kendaraan. Efisiensi BBM lebih dipengaruhi oleh faktor lain seperti kesesuaian BBM dengan mesin dan cara mengemudi.
- Lemigas menyatakan seluruh sampel BBM yang diuji dari berbagai SPBU memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Parameter uji meliputi angka oktan (RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi.
- Dugaan korupsi muncul terkait pengadaan BBM di Pertamina Patra Niaga, di mana Dirut diduga membayar BBM RON 92 padahal yang dibeli RON 90. Pertamina membantah tuduhan tersebut dan menyatakan BBM mereka sesuai spesifikasi.

Saham PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), yang terafiliasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan, mencatat lonjakan harga pada hari Senin (21/10). Harga saham TOBA meningkat sebesar 25 poin atau 4,50%, mencapai level 580 per saham.
Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), saham TOBA dibuka pada harga stagnan 555 per saham. Setelah mengalami penurunan ke posisi 540 dalam satu jam pertama perdagangan, saham ini kemudian menunjukkan kenaikan signifikan. Tepatnya pda pukul 11.00 hingga 14.29 WIB, harga saham melesat hingga 580 per saham, mencatat kenaikan sekitar 7,41%.
Pergerakan saham di sektor batu bara ini berhasil menarik perhatian, bahkan masuk dalam daftar top gainers. Tercatat volume transaksi mencapai 94,6 juta saham, dengan total nilai transaksi siang ini sebesar Rp 105,8 miliar dan frekuensi perdagangan sebanyak 9.336 kali.
Pergerakan saham TOBA ini juga bersamaan dengan dilantiknya Jenderal TNI Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Ketetapan tersebut berdasarkan kepada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 139/P Tahun 2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Keppres penetapan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan pada 20 Oktober 2024. “Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nanik saat membacaka surat keputusan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10).
Pengangkatan Luhut menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional bersamaan dengan pelantikan 52 menteri Kabinet Merah-Putih lainnya. Ketentuan pelantikan kabinet itu ditetapkan dalam Keppres Nomor 133 P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024 dan 2029.