Pemegang Waran FREN Tolak Rugi, Ancang-Ancang Class Action

Patricia Yashinta Desy Abigail
20 Desember 2024, 14:58
Pemegang waran FREN menyatakan keberatan dan merasa dirugikan sebab harga Waran Seri III menjadi hanya Rp 25 per saham dalam rangka penyatuan usaha atau merger dengan EXCL.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Pemegang waran FREN menyatakan keberatan dan merasa dirugikan sebab harga Waran Seri III menjadi hanya Rp 25 per saham dalam rangka penyatuan usaha atau merger dengan EXCL.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemegang waran PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menyatakan keberatan dan merasa dirugikan terkait harga Waran Seri III menjadi hanya Rp 25 per saham usai penyatuan usaha atau merger dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL). Harga tersebut jauh dibanding harga beli Waran Seri III sebelumnya yakni Rp 100 per saham. 

Salah satu pemegang Waran bernama Dopo yang ditemui Katadata usai acara paparan publik FREN menyebut jangka waktu penebusan yang sebelumnya jatuh tempo pada 2026 menjadi hanya tiga bulan yaitu Maret 2025 berdasarkan pengumuman resmi Smartfren Telecom.

"Waktu saya beli (Waran) di harga Rp 100, adapun kalau mau adil, di-buyback sama FREN dengan harga Rp 100 juga dong, jangan Rp 25. Mestinya mereka yang adil, kami rugi," kata Dopo kepada Katadata.co.id, Jumat (20/12).

Seharusnya, kata Dopo, perusahaan melakukan tender offer sebelum melakukan proses merger.

"Pasti kami akan class action, secepatnya. karena ini gak fair. kami dirugikan," tuturnya.

Class action merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak yang dirugikan dalam jumlah banyak dan punya kepentingan sama.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan James Wewengkang mengatakan memberikan kesempatan kepada pemegang Waran Seri III yang hendak melaksanakan haknya dalam jangka waktu tiga bulan ini. 

"Ini semua sudah sesuai dengan ketentuan," kata James ketika ditemui usai paparan publik, Jumat (20/12). 

Sebelumnya Smartfren Telecom menyampaikan kepada pemegang Waran Seri III seiring dengan persiapan merger dengan XL Axiata yakni:

1. Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui rancangan penggabungan perseroan, PT Smart Telecom dan PT XL Axiata Tbk (EXCL) pada 10 Desember 2024 yang ringkasannya telah diumumkan.

2. Mengacu pada Akta 4/2021 yang mengatakan apabila dalam jangka waktu Waran dan perseroan memutuskan untuk melakukan penggabungan, maka perseroan wajib memberitahukan kepada pemegang waran dalam waktu lima hari kerja setelah keputusan penggabungan dan memberikan hak kepada pemegang waran dalam waktu 3 bulan sebelum keputusan penggabungan berlaku efektif untuk melaksanakan waran yang dimilikinya.

3. Perseroan dengan ini memberikan hak kepada seluruh pemegang Waran untuk melaksanakan Waran mereka dalam waktu paling sedikit tiga bulan sejak 11 Desember 2024 sampai sesaat sebelum tanggal target efektif penggabungan.

4. Pada akhir periode pelaksanaan, Waran yang tidak dilaksanakan akan kadaluarsa dan dianggap telah dibatalkan dan pemegang waran tidak lagi dapat melaksanakan waran mereka atau menuntut kompensasi apapun dari perseroan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...