Indofood (ICBP) Klarifikasi Penarikan Indomie di Australia
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) setelah dilakukan penarikan tiga produk Indomie di Australia karena tidak mencantumkan tanda kandungan susu dan telur yang terkandung dalam varian mereka.
Merespons hal tersebut, Corporate Secretary Indofood CBP Sukses Makmur, Gideon A. Putro, mengatakan bahwa seluruh produk mi instan yang diproduksi oleh perusahaan di Indonesia telah mematuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) serta mengikuti Codex Standard for Instant Noodles.
Tak hanya itu, produk tersebut juga telah memiliki Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas yang tersertifikasi ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Adapun produk bermerek yang diekspor secara resmi, kata Gideon, perusahaan senantiasa memastikan kepatuhan terhadap persyaratan dan regulasi keamanan pangan di negara tujuan, termasuk Australia. Oleh karena itu, produk mi instan yang diekspor resmi ke Australia sepenuhnya memenuhi aturan otoritas setempat.
Berdasarkan penelaahan perusahaan, Gideon mengatakan produk mi instan yang diberitakan bukanlah bagian dari ekspor resmi ke Australia, melainkan parallel import yang dilakukan oleh pihak importir yang bukan distributor resmi perusahaan.
“Mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris,” tulis Gideon dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (20/12).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk-produk Indomie yang ditarik adalah:
- Indomie Mi Goreng Rasa Rendang - Kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24
- Indomie Rasa Ayam Bawang - Kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25
- Indomie Rasa Soto Mie - Kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25
- Indomie Mi Goreng Aceh - Kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25
Lebih lanjut, Gideon menjelaskan bahwa berdasarkan penelaahan perusahaan, produk-produk tersebut sebenarnya hanya ditujukan untuk pasar Indonesia. Produk ini telah memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan mencantumkan bahan alergen dengan tulisan tebal sesuai dengan ketentuan Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Sementara itu, produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh perusahaan ke Australia diberi label “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada kemasan. Informasi ini mencakup kandungan alergen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh otoritas Australia.
“Sehubungan dengan penarikan tersebut, hingga saat ini tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan kepada ICBP,” ucapnya.
Hingga saat ini, seluruh produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh perusahaan ke Australia tetap dipasarkan dan didistribusikan secara normal melalui distributor resmi yang telah ditunjuk. Gideon menegaskan tidak ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia.