PPN 12% Bakal Berlaku di 2025, Biaya Layanan BEI Ikut Menyesuaikan
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah menerapkan tarif PPN 12% pada 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan mulai 1 Januari 2025, tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan disesuaikan dari 11% menjadi 12%.
Penyesuaian ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut. Namun, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%.
Irvan juga menambahkan bahwa rincian lebih lanjut terkait penyesuaian tarif tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Pembayaran tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 agar segera diselesaikan guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” ucap Irvan dalam keterangan resminya, Senin (30/12).
Sebelumnya Mandiri Sekuritas mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam UU HPP yakni:
- Tarif PPN 11% yang mulai berlaku sejak 1 April 2022
- Tarif PPN 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Terkait dengan ketentuan tersebut, Mandiri Sekuritas menginformasikan hal-hal berikut:
- Tarif PPN yang sebelumnya 11% akan berubah menjadi 12%, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
- Penyesuaian tarif PPN akan mempengaruhi perubahan fee transaksi.
- Perubahan tarif ini berlaku untuk semua transaksi yang termasuk objek PPN.