Aturan Baru Bursa Efek Indonesia Terkait PPN 12%
Bursa Efek Indonesia atau BEI menerbitkan aturan baru terakit tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanannya. Hal ini seiring dengan ketetapan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Adapun nilai lain yang dimaksud yakni sebesar 11/12 dari nilai invoice.
"Jadi finalnya sama dengan PPN 11%," kata Irvan dalam jawaban tertulisnya, Rabu (1/12).
Ia juga menghimbau kepada masyarakat jika ada pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi BEI.
Sebelumnya Irvan, menyatakan mulai 1 Januari 2025, tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan disesuaikan dari 11% menjadi 12%.
Penyesuaian ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut. Namun, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%.