OJK Buka Suara Soal Imbas PPN 12% ke Perdagangan Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan saham bukan merupakan objek pajak tetapi anggota bursa atau sekuritas perusahaan perantara pedagang efek itu merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa transaksi efek sesuai dengan ketentuan terbaru.
"PKP wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak atau JKP," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, di Jakarta, Selasa (7/1).
Inarno menegaskan dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek dan ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% untuk barang mewah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan aturan baru terkait PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanannya sesuai PMK tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan tarif PPN untuk 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Adapun nilai lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice.
"Jadi, finalnya sama dengan PPN 11%," kata Irvan dalam jawaban tertulisnya, Rabu (1/12).
Ia juga menghimbau kepada masyarakat jika ada pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi BEI.
Sejumlah Sekuritas Umumkan Biaya Transaksi Tidak Berubah
Salah satu anggota bursa, PT Indo Premier Sekuritas atau IPOT, juga mengumumkan kepada nasabahnya mengenai dampak PPN 12% terhadap fee transaksi. "Penyesuaian ini tidak mempengaruhi total PPN atau fee transaksi yang harus kamu bayarkan. Jadi, jumlah total fee transaksimu tetap sama," kata Indo Premier dalam pengumuman yang disampaikan kepada nasabah, Selasa (7/1).
Stockbit juga mengumumkan hal sama terkait PPN 12% ini. Stockbit mengacu pada pengumuman tarif PPN yang telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia melalui Surat Edaran Nomor S0001-BEI 01.02.2025 tanggal 1 Januari 2025.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga menyampaikan hal yang sama. "Transaksi yang terkena efektif PPN 12% hanya terhadap barang-barang sangat mewah di atas Rp 30 miliar, sehingga transaksi saham secara efektif masih belum mengalami perubahan PPN ," kata Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto, kepada Katadata.co.id, Rabu (8/1).