PTRO dan INCO Buka Suara Soal Kontrak Jumbo Rp 16,29 Triliun

Nur Hana Putri Nabila
15 Januari 2025, 14:32
Emiten Prajogo Pangestu PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) buka suara terkait kontrak jasa pertambangan baru berasal bernilai jumbo dengan total mencapai US$ 1 miliar.
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.
Emiten Prajogo Pangestu PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) buka suara terkait kontrak jasa pertambangan baru berasal bernilai jumbo dengan total mencapai US$ 1 miliar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Emiten Prajogo Pangestu PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) buka suara terkait kontrak jasa pertambangan baru berasal bernilai jumbo dengan total mencapai US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16,29 triliun (kurs: 16.297 per dolar AS).

Corporate Secretary Vale Indonesia Wiwik Wahyuni menjelaskan, setelah melalui proses lelang sesuai dengan tata kelola perusahaan, PT Petrosea Tbk (PTRO) terpilih sebagai pemenang untuk pekerjaan jasa penambangan di area Bahodopi Blok 2 dan 3, Sulawesi Tengah. 

“Baik INCO maupun PTRO akan segera memfinalisasi penandatanganan kontrak jasa pertambangan tersebut, yang diharapkan bisa selesai pada bulan Maret 2025,” tulis Wiwik dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/1). 

Ia mengatakan penetapan pemenang ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara kedua belah pihak. Nilai pekerjaan jasa pertambangan ini diperkirakan mencapai sekitar US$1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun, dengan jangka waktu 10 tahun.

Mengenai lingkup wilayah dan cakupan pekerjaan, kontrak tersebut mencakup pengupasan lapisan tanah, penambangan dan pengangkutan bijih nikel, serta pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan jasa pertambangan tersebut. 

Wiwik menjelaskan kontrak jasa pertambangan ini akan mendukung operasional bisnis perusahaan dengan menambah produksi bijih nikel dari area Kecamatan Bahodopi Blok 2 dan 3, yang akan melengkapi produksi dari Blok Sorowako yang telah beroperasi.

Di samping itu Sekretaris Petrosea Anto Broto menjelaskan, proyek yang disebutkan memang merupakan salah satu proyek potensial yang masih dalam proses finalisasi kontrak. 

Ia menyampaikan sesuai dengan ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, perusahaan akan memenuhi kewajiban untuk menyampaikan informasi setelah kontrak ditandatangani.

“Saat ini, belum ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham PTRO,” tulis Anto dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/1). 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...