Danantara Bakal Kelola Dua Holding BUMN, Begini Aturan dalam RUU Dibahas DPR
Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengatur pendirian dua holding yaitu holding investasi dan holding operasional. Hal ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dalam pembahasan draft RUU BUMN pada Sabtu (1/2).
Melansir dokumen RUU BUMN yang telah dibahas di DPR terdapat dua jenis holding yang akan dibentuk. Pada Pasal 1 rancangan beleid tersebut disebutkan Kementerian BUMN dapat membentuk holding investasi dan holding operasional.
“Holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/atau badan,” tulis naskah rancangan Undang-Undang yang dikutip Senin (3/2).
Berbeda dengan holding investasi holding operasional mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya. Adapun kegiatan holding nantinya akan dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara
Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyampaikan fungsi holding investasi yaitu menjalankan mandat agar Danantara dapat berperan strategis dalam melakukan proses investasi. Keberadaan holding juga akan membantu pembangunan sektor strategis yang diprioritaskan pemerintah seperti ketahanan energi, ketahanan pangan, dan lainnya.
"Caranya yakni Danantara bisa undang global investor untuk bersama-sama ikut serta dalam projek yang diusulkan, misalnya pembangunan new refinery (pemurnian) untuk kilang minyak," kata Toto kepada Katadata.co.id, Senin (3/2).
Ia menilai investor global mau bergabung sebab mereka yakin lokal investor alias Danantara) punya kredibilitas yang baik dari sisi aset dan otoritas. Bahkan investor asing tidak segan untuk hadir jika terdapat berbagi risiko di projek tersebut.
"Dengan model seperti ini maka diharapkan foreign direct investment (FDI) bisa mengalir kencang dan bisa bantu target pertumbuhan ekonomi pemerintah 7% sampai 8%," tuturnya.
Aturan Holding Investasi dan Holding Operasional Danantara
Selain ketentuan mengenai peran dan tugas holding, RUU BUMN selanjutnya juga akan mengatur persyaratan direksi holding investasi. "Direksi holding investasi berasal dari unsur profesional," tulis RUU BUMN tersebut, dikutip Senin (3/2).
Lalu dijabarkan pula mengenai komisaris holding investasi pada pasal 3AI RUU BUMN. Dalam pasal 3AI RUU BUMN menyampaikan komisaris utama holding investasi merupakan perwakilan dari kementerian BUMN dan berasal dari unsur profesional.
"Perwakilan kementerian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil menteri atau pegawai eselon," tulis RUU BUMN tersebut.
Dalam pasal 3AJ ayat 1 huruf e turut ditegaskan jika RUU BUMN melarang pengurus dan/atau anggota partai politik menjadi anggota komisaris independen holding investasi.
Adapun ketentuan lebih jauh mengenai pelaksanaan holding selanjutnya diatur dalam Bab 1D RUU BUMN. Pada pasal 3AC disebutkan holding investasi alias perseroan terbatas memiliki berbagai tugas seperti pengelolaan investasi hingga pemberdayaan aset untuk meningkatkan nilai investasi.
Kewenangan holding investasi berdasarkan pasal 3AD dalam RUU BUMN yakni:
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi
- melakukan pengelolaan dividen BUMN
- melakukan pemberdayaan aset
- menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN
- memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN'
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi
- mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan
- mengusulkan kontrak manajemen kepada badan untuk mendapatkan persetujuan
- tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan atau diatur dalam Anggaran Dasar Holding Investasi.
Di sisi lain, holding operasional memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan menteri maupun badan. Hal ini tertulis dalam Pasal 3AL ayat 2 RUU BUMN.
Wewenang holding operasional berdasar RUU BUMN, Pasal 3AM:
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding operasional
- menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman
- memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau anak usaha BUMN
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN
- mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding operasional, dan atau BUMN kepada badan
- mengusulkan kontrak manajemen holding operasional kepada badan untuk mendapatkan persetujuan
