Wijaya Karya (WIKA) Alami Gagal Bayar Obligasi dan Sukuk Rp 1 Triliun


PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) gagal membayar pokok utang dua surat utang berdenominasi rupiah yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025. Mengutip laporan Bloomberg, kegagalan pembayaran ini disebut menjadi indikasi terbaru tekanan finansial yang dialami sektor konstruksi nasional imbas dari ekspansi infrastruktur besar-besaran dalam satu dekade terakhir.
Berdasarkan laporan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat, dua surat utang yang gagal dibayar terdiri dari obligasi konvensional dan sukuk mudharabah yang diterbitkan pada 2022. Adapun total nilai pokok kedua surat utang ini adalah US$61 juta atau setara Rp 1 triliun.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, mengatakan perusahaan tengah mengkaji langkah yang dilakukan terkait jatuh tempo utang ini. “Namun hingga saat ini, WIKA belum memperoleh persetujuan atas permohonan tersebut dalam rapat pemegang obligasi dan sukuk,” kata Mahendra seperti dikutip Senin (17/3).
Menurut Mahendra, perusahaan berencana untuk berkoordinasi dengan wali amanat untuk mengadakan rapat lagi. Perusahaan juga akan mendekati kreditur untuk mendapatkan persetujuan mereka, tambahnya.
Merujuk laporam bloomberg, status gagal bayar yang dialami WIKA menambah daftar tekanan finansial yang dialami sektor konstruksi. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, total utang perusahaan konstruksi milik negara melonjak 12 kali lipat menjadi sekitar Rp 130 triliun.
Tingginya beban utang yang jatuh tempo ditambah kenaikan suku bunga menjadi faktor utama perusahaan konstruksi kesulitan memenuhi kewajiban finansialnya. Kondisi ini juga memicu tekanan hukum dari para kreditur yang menuntut pembayaran utang mereka.
Salah satu anak usaha WIKA, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi, bahkan tengah menghadapi petisi pembayaran utang yang diajukan oleh seorang kreditur. Petisi pelunasan utang ini kini sudah dilaporkan secara resmi ke pengadilan setempat.