OJK Resmi Sahkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Selama 6 Bulan


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan aturan mekanisme pembelian kembali saham atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan mulai berlaku dihitung sejak 18 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan. Indikasinya dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terdalam pada 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau turun 21,28%.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK pada 18 Maret 2025. "Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu, " tuturnya.
OJK menetapkan kebijakan ini berlandaskan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) Ketika kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Ia menyebut opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id, kebijakan ini diambil atas desakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad kepada OJK. Dasco berkunjung ke Bursa Efek Indonesia (BEI) karena IHSG Selasa kemarin rontok 7,02%. Rencana awalnya, OJK mengesahkan aturan ini pada April 2025.
“Hari ini (Rabu) kabarnya akan dikeluarkan aturan buyback saham tanpa harus lewat RUPS,” kata sumber Katadata.co.id yang tak ingin disebutkan namanya, Rabu (19/3).
Meski demikian, belum ada penjelasan dari Dasco soal kabar desakan tersebut. Hingga berita ini ditulis, politikus Partai Gerindra itu belum membalas pesan singkat Katadata.co.id.
BEI memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada Selasa (18/3) mulai pukul 11:19:31 WIB setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5,02%.
Trading halt yaitu pembekuan sementara perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.
Sebelumnya sejumlah konglomerat hingga pengusaha meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menunda short selling dan mengkaji ulang aturan pembelian kembali saham atau buyback saham.
Dalam tanggapannya, Presiden Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), Agoes meminta buyback saham bisa dilakukan tanpa harus melalui Rapat Umum Perdana Saham (RUPS).
“Kami khawatir juga kalau likuiditasnya semakin kecil,” kata Agoes dalam dialog bersama pelaku pasar modal di Gedung Main Hall BEI, Jakarta, Senin (3/3).
Dia menyampaikannya dalam dialog dengan pelaku pasar modal yang digelar Bursa Efek Indonesia dengan OJK, Senin (3/3). Diskusi itu membahas sejumlah dinamika dan tantangan pasar modal Tanah Air.