IHSG Menguat, Pelaku Pasar Sambut Kebijakan OJK Soal Buyback Saham Tanpa RUPS

Ringkasan
- IHSG ditutup menguat 0,98% di level 6.284 dan sempat menyentuh 6.300 berkat kebijakan OJK yang mempermudah *buybacksaham. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan melakukan *buybacktanpa persetujuan RUPS.
- Saham BBCA, BBRI, dan PTRO menjadi saham yang paling banyak diperdagangkan. Nilai transaksi BCA mencapai Rp 857 miliar, sementara BBRI mencapai Rp 720 miliar.
- OJK optimistis kebijakan *buybacksaham ini akan mendorong gairah pasar saham. Kebijakan ini berlaku hingga enam bulan setelah 18 Maret 2025 dan porsi *buybackdibatasi 20% dari total saham.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sesi I pada perdagangan Rabu (19/3) ditutup Rp 6.284 atau menguat 0,98%. IHSG bahkan sempat menyentuh level 6.300.
Penguatan saham terjadi bersamaan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempermudah perusahaan melakukan pembelian saham Kembali atau buyback saham. Lewat aturan ini, perseroan bisa melakukan buyback tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Merujuk data perdagangan di Bursa Efek Indonesia, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Petrosea Tbk (PTRO) banyak diperdagangkan.
Nilai transaksi BCA mencapai Rp 857 miliar dengan volume transaksi 103 juta. Di Bawah BCA ada saham PT BBRI dengan nilai transaksi Rp 720 miliar dengan volume transaksi 193 juta lembar saham.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis banyak perusahaan tercatat akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham di tengah volatilitas pasar saham Indonesia. Hal ini akan memberikan gairah baru untuk bursa saham Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa telah banyak perusahaan tercatat yang menyampaikan minatnya untuk melakukan buyback saham dan pihaknya menunggu informasi resmi perusahaan terkait kepada OJK. "Banyak dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi, untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami," ujar Inarno.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan porsi buyback saham yang diatur oleh OJK yaitu sebesar 20 % dari total saham perusahaan tercatat, seperti sebelumnya pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020. Ia melanjutkan penerapan buyback saham tanpa RUPS ini akan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK pada 18 Maret 2025.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari highest to date. Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.