OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Apa Dampaknya bagi Pasar Modal?

Ira Guslina Sufa
19 Maret 2025, 14:00
saham
Pexels
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka. Kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap tekanan di pasar saham, yang tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau 21,28% sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan aturan terbaru ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor serta meredam tekanan di pasar modal. Menurut Inarno kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan harga saham. 

“OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno dalam siaran pers yang diterbitkan Rabu (19/3).

Lebih jauh Inarno mengatakan serta keputusan untuk mengizinkan perusahaan melakukan buyback saham tanpa RUPS merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu. Dengan kebijakan ini, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa perlu persetujuan dari rapat umum pemegang saham atau RUPS, sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023. 

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Apa Dampak Aturan untuk Pasar Modal?

Lebih jauh, Inarno mengatakan aturan baru ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menjaga stabilitas harga saham di tengah kondisi volatilitas tinggi. Adapun buyback saham adalah aksi korporasi di mana perusahaan membeli kembali sahamnya yang beredar di pasar. 

Setelah buyback, saham tersebut bisa disimpan sebagai saham treasury, dikurangi dari peredaran, atau dalam beberapa kasus dibatalkan. Buyback sering dilakukan oleh perusahaan yang merasa harga sahamnya sedang undervalued atau ingin memberikan sinyal positif kepada investor bahwa mereka percaya pada fundamental bisnisnya. 

Dalam kondisi pasar yang fluktuatif, buyback juga dapat menjadi strategi untuk menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor. Saat ini sejumlah emiten telah menyampaikan rencana untuk menggelar buyback saham seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMR), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Sido Muncul Tbk (SIDO) hingga PT Avia Avian Tbk (AVIA). 

Bagi investor, buyback saham dapat menjadi sinyal positif bahwa perusahaan menilai sahamnya sedang berada di bawah nilai wajar (undervalued). Ketika perusahaan memutuskan untuk membeli kembali sahamnya, hal ini mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis yang tetap kuat. 

Selain itu, buyback saham juga dapat berdampak langsung pada peningkatan rasio keuangan perusahaan, seperti laba per saham (EPS). Dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar di pasar, laba bersih yang dihasilkan perusahaan akan terbagi ke jumlah saham yang lebih sedikit, sehingga EPS meningkat. 

Dari perspektif pelaku pasar, buyback saham berfungsi sebagai mekanisme stabilisasi dalam kondisi pasar yang berfluktuasi tajam. Ketika terjadi tekanan jual yang besar dan harga saham turun drastis, aksi buyback dapat memberikan batas bawah psikologis bagi investor, sehingga mengurangi kepanikan dan aksi jual berlebihan (panic selling). 

Dalam jangka panjang, langkah ini juga dapat membantu menjaga likuiditas saham, terutama bagi emiten yang memiliki basis investor institusi besar. Namun, meskipun buyback saham memiliki berbagai manfaat, investor tetap perlu mencermati alasan di balik keputusan buyback yang dilakukan perusahaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan