OJK Sebut 16 Emiten Ajukan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Gejolak IHSG

Nur Hana Putri Nabila
8 April 2025, 21:22
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). OJK resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 berlaku selama enam bulan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 16 perusahaan tercatat telah mengajukan rencana pengembalian kembali saham atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tengah gejolak Indeks Harga Saham Gabungan atau (IHSG). 

Sebelumnya, OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS yang telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka. Kebijakan tersebut tercantum dalam surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap tekanan di pasar saham, yang tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau 21,28% sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.

Sejak pengumuman tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, belum bisa membeberkan berapa nilai total dari buyback tersebut. 

 “Jadi yang masuk ke kami itu untuk keterbukan informasi ya itu sampai saat ini, karena ini kan bergerak terus ya, itu 16 sejak pengumuman, artinya kan ini butuh waktu, ya,” kata Inarno kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4). 

Sebelumnya Inarno menyatakan aturan terbaru ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor serta meredam tekanan di pasar modal. Menurut Inarno kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan harga saham. 

“OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno dalam siaran pers yang dirilis Rabu (19/3). 

Inarno mengatakan keputusan untuk mengizinkan perusahaan melakukan buyback saham tanpa RUPS merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu. Pada saat itu sejumlah konglomerat yang juga menjadi pengendali dari emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia menyampaikan harapan agar OJK melonggarkan aturan buyback.  

 OJK berkeyakinan, kebijakan baru yang dikeluarkan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham mereka di tengah volatilitas pasar. Beberapa emiten besar telah mengumumkan rencana buyback dengan nilai mencapai triliunan rupiah. 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan