Lewati Tenggat, 216 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024


Sebanyak 216 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2024. Padahal otoritas BEI memberikan tenggat waktu kepada emiten untuk menyampaikan laporan keuangan yang belum ditelaah terbatas atau diaudit hingga 31 Maret 2025.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan keuangan dari 738 emiten yang telah dipublikasikan, terdapat pertumbuhan kinerja keuangan yang positif untuk posisi tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 703 laporan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan tahun sebelumnya.
“Artinya, 35 perusahaan itu mungkin adalah perusahaan tercatat baru yang tahun lalu belum menyampaikan laporan keuangan,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/4).
Total aset emiten tercatat meningkat 6,31%, sementara ekuitas juga tumbuh 7,91%. Dari sisi operasional, pendapatan emiten juga tumbuh 3,24%. Adapun kenaikan paling signifikan terjadi pada laba bersih yang melonjak hingga 19,32%.
Ia mengatakan fundamental perusahaan-perusahaan yang tercatat di BEI sampai saat ini masih kuat. Hal ini ditunjukkan dengan laporan keuangan yang sudah disampaikan kepada BEI.
Di samping itu, Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa data tersebut mencerminkan kinerja positif perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sepanjang tahun 2024. Secara agregat, ia menilai emiten masih mampu mencatatkan pertumbuhan yang solid.
Ia berharap resiliensi kinerja emiten dapat terus berlanjut di sepanjang tahun 2025, sehingga laporan keuangan di tahun 2025 dapat mencerminkan perbaikan yang lebih baik lagi.
“Sehingga pada giliran nanti akan bisa memberikan benefit bagi para pemegang saham, baik dalam bentuk dividen yang lebih baik maupun dari capital gain yang lebih baik,” tambah Jeffrey.
Apabila menilik Ketentuan II.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa BEI akan mengenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp 50 juta apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.