OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.141 T, Dapen Tumbuh Signifikan


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan aset industri asuransi mencapai Rp 1.141 triliun per Februari 2025. Pencapaian itu naik 1,03% year on year (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya Rp 1.130,05 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan apabila dilihat dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp920,25 triliun atau naik 1,15 persen yoy.
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” kata Ogi dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4).
Ogi mengatakan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 466,40 persen dan 317,88% atau di atas threshold sebesar 120%.
Asuransi nonkomersial, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan kehilangan pekerjaan), serta program jaminan sosial untuk ASN, TNI, dan POLRI, mencatat total aset sebesar Rp 221,45 triliun pada Februari 2025. Nilai ini tumbuh 0,54% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ogi menyebut industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan positif dengan total aset mencapai Rp 1.511,71 triliun, naik 5,94% secara tahunan. Aset program pensiun sukarela tercatat sebesar Rp 381,13 triliun, tumbuh 2,36% yoy.
Adapun aset program pensiun wajib, yang mencakup BPJS Ketenagakerjaan serta tabungan hari tua ASN, TNI, dan POLRI, mencapai Rp 1.130,58 triliun atau naik 7,20% yoy.
“Pada perusahaan penjaminan, pada Februari 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,30% yoy menjadi Rp 46,59 triliun,” tambah Ogi.