Menakar Rencana Rights Issue Bank Banten (BEKS), Riwayat dan Dampak ke Investor
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) bersiap melakukan aksi korporasi berupa penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Aksi ini menjadi yang kedelapan kali dilakukan BEKS dalam rangka memperkuat struktur permodalan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEKS menyatakan telah menyerahkan prospektus ringkas terkait rencana rights issue kepada regulator pada 17 April 2025. Meski demikian, Corporate Secretary BEKS, Ferdy Ardian mengatakan sejauh ini manajemen BEKS belum merinci harga pelaksanaan dan potensi dana yang akan dikumpulkan.
“Rights issue ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dan mendukung ekspansi bisnis dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat,” tulis Ferdy dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (21/4).
Dalam aksi korporasi ini BEKS akan mengeluarkan saham baru sebanyaknya 11,3 miliar lembar atau setara dengan 17,9% dari modal ditempatkan dan disetor perusahaan. Adapun pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang 66,11% saham menyatakan akan menggunakan haknya melalui proses inbreng dengan penyetoran aset.
Dampak Rights Issue BEKS bagi Pemegang Saham
Merujuk prospektus rights issue, lewat aksi korporasi ini pemegang saham lama memiliki kesempatan untuk membeli saham baru sesuai porsi kepemilikannya. Namun jika tidak diambil, porsi kepemilikan saham akan berkurang atau terdilusi hingga 17% dari total kepemilikan saham seiring masuknya investor baru.
Risiko dilusi menjadi perhatian utama mengingat sejarah BEKS yang kerap melakukan rights issue dalam beberapa tahun terakhir. Adapun BEKS hingga saat ini masih dalam proses memperkuat fundamental sebagai bank pembangunan daerah.
Rights issue kali ini diharapkan menjadi batu loncatan menuju penguatan struktur bisnis dan pengembangan layanan digital. “Seluruh dana yang diperoleh perseroan dari Hasil PMHMETD VIII setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait dengan PMHMETD VIII akan digunakan untuk penambahan aset produktif, pengembangan dan/atau perluasan jaringan,” ujar manajemen dalam dokumen prospektus.
Menurut manajemen BEKS, dana yang ditujukan untuk perluasan jaringan kantor dapat digunakan di antaranya sebagai penambahan kantor guna mendukung kegiatan bisnis dan operasional. Manajemen berharap, perluasan jaringan kantor dapat meningkatkan minat calon nasabah untuk dapat menyimpan dananya di Perseroan.
Riwayat Rights Issue BEKS
Rencana Bank Banten menggelar rights issue pada pertengahan 2025 ini menambah daftar panjang upaya bank ini memperbaiki struktur permodalan. Sejak melantai di Bursa Efek Indonesia, BEKS tercatat telah tujuh kali melakukan rights issue.
Pada 2016, BEKS melaksanakan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V dengan harga pelaksanaan Rp 18,35 per saham. Lewat aksi itu BEKS menerbitkan sekitar 17,94 miliar saham baru. Aksi ini bertujuan menghimpun dana sekitar Rp 329 miliar.
Pada Desember 2020, BEKS melakukan reverse stock split dengan rasio 10:1, mengubah harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 500. Selanjutnya, perseroan melaksanakan rights issue dengan harga pelaksanaan Rp 50 per saham dengan menerbitkan 37,43 miliar saham baru.
Pada Oktober 2021, BEKS menetapkan harga rights issue sebesar Rp 77 per saham, dengan target menghimpun dana Rp 1,8 triliun melalui penerbitan 23,39 miliar saham baru. Namun, realisasi dana yang diperoleh hanya mencapai Rp 618 miliar, jauh di bawah target.
Kini, BEKS kembali mengumumkan rencana rights issue kedelapan, dengan tujuan memperkuat struktur permodalan dan mendukung ekspansi bisnis. Namun, rincian mengenai jumlah saham baru yang akan diterbitkan dan harga pelaksanaan belum diumumkan secara resmi.
Riwayat rights issue BEKS menunjukkan meskipun terdapat lonjakan harga saham menjelang pelaksanaan aksi korporasi, efek jangka panjang terhadap harga saham cenderung negatif atau stagnan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti penggunaan dana dan kinerja keuangan yang belum membaik secara signifikan.
