Kejagung Periksa Petinggi Adaro (ADMR) di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Nur Hana Putri Nabila
29 April 2025, 10:45
Kejagung
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) terkait kasus minyak mentah di PT Pertamina atas nama tersangka Yoki Firnandi. Ia diperiksa bersama seorang Direktur PT Pertamina Internasional Shipping. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mengatakan Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi termasuk petinggi ADMR. Hal itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepanjang 2018–2023.

 “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tulis Harli dalam keterangan pers seperti dikutip Selasa (28/4). 

Adapun Kejagung memeriksa Direktur Keuangan Adaro Minerals Indonesia berinisal HG. Kemudian Kejagung memeriksa CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, hingga SR selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

Berikut 11 orang yang diperiksa Kejagung pada Senin (28/4): 

  1. HG selaku Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia
  2. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM
  3. ISR selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
  4. DU selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
  5. HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020
  6. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM
  7. EAA selaku Manager Mining PT PPN tahun 2018 s.d. 2020
  8. STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  9. DS selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping
  10. EP selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping
  11. MR selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping

Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Hingga Rp 200 Triliun

Sebelumnya, pada Senin (24/2) lalu Kejaksaan Agung mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.  Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan 'mengatur' produksi minyak bumi dalam negeri agar menurun dan tidak memenuhi nilai ekonomis. 

Tindakan ini memicu kebutuhan impor dan menyebabkan mark up dalam kontrak pengiriman minyak impor. Para tersangka melakukan tindakan 'blending' atau pencampuran minyak mentah impor jenis RON 90 (setara dengan produk bensin Pertalite) dan kualitas yang lebih rendah, menjadi RON 92 (Pertamax). 

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa temuan terkait 'pengoplosan' atau blending Pertamax didapatkan oleh tim penyidik melalui bukti-bukti yang ada. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta dan diperkirakan merugikan negara hingga hampir Rp 200 triliun.

Kerugian tersebut, mencakup beberapa aspek, di antaranya:

  • Ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik sebesar Rp 35 triliun.
  • Pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang dibesar-besarkan melalui broker, merugikan negara sekitar Rp 11,7 triliun.
  • Kebijakan impor ilegal yang turut meningkatkan biaya kompensasi dan subsidi BBM yang harus ditanggung oleh APBN pada 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 147 triliun.

Kasus korupsi Pertamina awalnya melibatkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari anggota direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta. Para tersangka tersebut antara lain: 

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management di PT KPI.
  3. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
  4. Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping. 

 Sementara itu, tersangka broker minyak mentah yaitu:

  1. Dimas Werhaspati, Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris di PT Jenggala Maritim.
  2. Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemegang saham utama PT Navigator Khatulistiwa.
  3. Ramadan Joede, Komisaris di PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan