Bos BRI Hery Gunardi Optimistis Bank Makin Berkembang di Bawah Danantara

Karunia Putri
30 April 2025, 15:32
Direktur Utama BRI Hery Gunardi terpilih sebagai Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) untuk periode 2024–2028 pada Senin (14/4).
BRI
Direktur Utama BRI Hery Gunardi terpilih sebagai Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) untuk periode 2024–2028 pada Senin (14/4).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BBRI menyatakan seluruh proses bisnis dan layanan perbankan tetap berjalan normal meskipun kini berada di bawah struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia.

“Tidak ada perubahan yang perlu dikhawatirkan oleh nasabah maupun pemangku kepentingan,” kata Direktur Utama BBRI Hery Gunardi dalam konferensi pers paparan kinerja keuangan Triwulan I Tahun 2025 Rabu (30/4).

Menurutnya keberadaan BBRI di bawah Danantara dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan bisnis dalam menghadapi berbagai tantangan pasar. Dia juga menyebut Danantara dapat meningkatkan daya saing global bagi emiten pelat merah milik negara ini.

Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa susunan organisasi Danantara diisi oleh tim profesional dan kompeten di bidangnya. Mulai dari komite, seperti Dewan Pengawas dan Penasehat, Komite Audit, Komite Investasi, hingga Komite Etik

"Melalui pengelolaan yang profesional, kami percaya kehadiran Danantara akan membawa dampak positif tidak hanya bagi BRI, tetapi juga bagi UMN, negara, dan masyarakat secara luas," lanjutnya.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan saat ini tercatat 844 perusahaan induk sekaligus anak usaha BUMN yang telah resmi menjadi bagian dari Danantara Indonesia dalam Town Hall Danantara Indonesia, di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Senin (28/4).

Rosan melanjutkan konsolidasi seluruh BUMN ke dalam Danantara ini sesuai dengan arahan yang selalu disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Konsolidasi juga merupakan amanat langsung dari penjabaran dari pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan