6 Fakta Merger Adira (ADMF) - Mandala Finance (MFIN), Bagaimana Nasib Karyawan?


Dua emiten di bawah group financial global Mitsubishi UFJ Financial Group atau MUFG, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) mengumumkan rencana penggabungan usaha atau merger. Proses merger kini telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan diperkirakan rampung pada Oktober tahun ini.
Kedua entitas merupakan dua dari perusahaan multifinance besar di Indonesia, dengan total aset kumulatif sebelum penggabungan sebesar Rp 38,4 triliun. Setelah merger selanjutnya kedua perusahaan akan berada di bawah payung ADMF.
Direktur Utama Adira Finance, Dewa Made Susila, mengatakan aksi korporasi ini merupakan langkah strategis yang didukung penuh oleh MUFG, salah satu grup jasa keuangan terbesar di dunia yang merupakan induk perusahaan dari Mandala Finance, serta Adira Finance melalui kepemilikannya di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Menurut Made, rencana penggabungan bertujuan untuk memperkuat posisi Adira Finance sebagai pemimpin pasar di industri multifinance Indonesia. Merger diharapkan dapat memperluas jaringan distribusi, meningkatkan layanan operasional, serta menyediakan akses pembiayaan yang lebih merata dan inklusif bagi masyarakat Indonesia dari Aceh hingga Papua.
“Kami sangat antusias untuk menyatukan kekuatan tersebut dengan jaringan, teknologi, dan kapabilitas kami dalam memberikan layanan keuangan yang lebih luas dan berkualitas,” kata Made seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (6/5).
Setelah penggabungan, nantinya akan terdapat sejumlah ketentuan baru yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha Adira Finance dan Mandala Finance. Terlebih, lewat aksi korporasi ini selanjutnya saham MFIN akan delisting dari Bursa Efek Indonesia. Merger juga berpengaruh terhadap karyawan kedua perusahaan terutama untuk karyawan Mandala Finance yang akan dilebur ke dalam Adira.
Berikut 6 fakta penting dari merger Adira dan Mandala Finance
Rencana Merger Adira dan Mandala Finance
Adira Finance ditunjuk sebagai perusahaan penerima penggabungan. Saat ini merger masih menunggu lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemegang saham masing-masing melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Jika tidak hambatan, proses penggabungan ditargetkan rampung dan efektif berlaku pada 1 Oktober 2025.
Dalam prospektus merger, manajemen mengatakan bahwa rencana penggabungan usaha ini merupakan tindak lanjut dari akuisisi yang dilakukan oleh MUFG Bank dan Adira Finance yang telah diselesaikan pada 13 Mare gabungan dan telah disetujui oleh komisaris masing-masing dewan komisaris pada tanggal 28 April 2025. Meski begitu, rencana ini belum memperoleh pernyataan efektif penggabungan dari OJK pasar modal, persetujuan penggabungan dari OJK dan persetujuan RUPS masing-masing perusahaan peserta penggabungan.
Pertimbangan Merger
Aksi korporasi ini dirancang untuk memperkuat nilai jangka panjang dan menjaga keberlanjutan bisnis MFIN. Bagi pelanggan, penyatuan ini akan menjamin kelangsungan layanan pembiayaan yang andal, serta memberikan nilai tambah berupa perluasan produk, inovasi digital, dan dukungan keuangan yang lebih solid.
Mengutip prospektus merger, meskipun MFIN akan melebur ke ADMF, kekuatan MFIN seperti keahlian pasar regional, jaringan cabang, dan kedekatan dengan pelanggan akan tetap dimanfaatkan. ADMF juga berkomitmen mempertahankan talenta terbaik serta praktik operasional unggulan dari MFIN demi mengoptimalkan sinergi pascapenggabungan.
Selain itu, integrasi ini memungkinkan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengalaman pelanggan. Penggabungan akan mendorong perbaikan dalam proses pembiayaan, manajemen risiko, serta keterlibatan digital, sehingga menciptakan layanan yang lebih cepat, mudah, dan menyeluruh.
“Penggabungan ini bertujuan memperluas jaringan distribusi, meningkatkan layanan operasional, serta menyediakan akses pembiayaan yang lebih inklusif dari Aceh hingga Papua,” tulis manajemen Adira.
Dampak dan Nasib Karyawan Usai Merger
Bergabungnya Mandala Finance dalam Adira sebagai induk berpengaruh terhadap struktur organisasi. Meski begitu baik manajemen Adira maupun Mandala Finance menyatakan merger tidak akan berdampak negatif kepada karyawan.
Pelanggan masih dapat menikmati layanan melalui jaringan cabang, platform digital, maupun kanal lainnya tanpa gangguan. Manajemen juga menekankan proses merger akan dilakukan secara bertahap dan transparan, dengan komunikasi menyeluruh kepada semua pemangku kepentingan.
Merujuk prospektus merger, kedua perusahaan menjamin tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan selama proses penggabungan. Penggabungan juga dinilai bisa memberikan kesempatan untuk kenaikan jenjang karier dan transfer budaya kerja dan pengetahuan antarkedua perusahaan.
Prospektus merger juga mengisyaratakan terdapat potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama untuk mereka yang sebelumnya bekerja di Mandala Finance. Meski begitu, setelah penggabung ADMF menawarkan kepada karyawan Mandala Finance untuk bekerja di Adira.
“Sebagai tindak lanjut atas penawaran tersebut, MFIN akan menyelesaikan hubungan kerja dengan seluruh karyawannya yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan,” tulis perusahaan dalam prospektus.
Seiring dengan penyelesaian hubungan kerja, Mandala Finance berjanji memberikan hak dan kewajiban seluruh karyawan MFIN sesuai dengan ketentuan. Adapun komposisi penerimaan karyawan Mandala Finance di Adira selanjutnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan setelah merger.
“ADMF dan MFIN berkomitmen untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelesaian status, hak, dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan yang terdampak akibat Penggabungan yang berlaku,”
Saham MFIN Dihapus dari Bursa
Salah satu konsekuensi merger adalah dihapusnya saham MFIN dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia. Seluruh aset, kewajiban, hingga ekuitas Mandala Finance akan diambil alih Adira. Saham MFIN secara otomatis akan beralih menjadi bagian dari ADMF.
Bagi pemegang saham yang tidak setuju dengan rencana ini, tersedia hak untuk meminta pembelian kembali (buyback). Namun, hal ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat, yakni terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Kemudian memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB. Serta mengajukan permohonan buyback antara 3–15 Juli 2025, lengkap dengan dokumen pendukung.
Harga Tawaran Pemegang Saham
Bagi para investor yang tidak setuju atas rencana merger ini dapat melakukan pembelian saham kembali atau buyback. Adapun ADMF menetapkan harga buyback sebesar Rp 9.082 per lembar saham. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata harga penutupan saham ADMF di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari kalender terakhir sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris pada 28 April 2025.
Meninjau dari harga penutupan IHSG kemarin, Senin (5/5), saham ADMF terjun 0,56% atau 50 poin ke level 8.900 per lembar saham. Sementara kapitalisasi pasarnya tercatat Rp 9,07 triliun.
Adapun MFIN menggunakan acuan harga yang jauh lebih rendah, yakni Rp 3.426 per lembar saham. MFIN juga berada di zona merah saat penutupan perdagangan kemarin di harga Rp 3.190.
“Permohonan untuk ikut serta dalam pembelian kembali saham oleh MFIN atau Pembeli Siaga ADMF (sebagaimana relevan) harus diajukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam formulir pernyataan penjualan saham,” tulis prospektus.
Susunan Baru Direksi dan Komisaris Setelah Merger
Merger ini juga akan mengubah susunan direksi dan komisaris perusahaan hasil penggabungan. Beberapa nama lama tetap dipertahankan, namun ada penambahan posisi dari pihak Mandala dan MUFG.
“Seluruh jabatan tersebut efektif setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK,” tulis manajemen dalam prospektusnya.
Adapun susunan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah perusahaan penerima penggabungan akan berubah menjadi sebagai berikut:
Susunan Dewan Direksi Baru ADMF
- Direksi Direktur Utama: I Dewa Made Susila
- Direktur: Swandajani Gunadi
- Direktur: Niko Kurniawan Bonggowarsito
- Direktur: Harry Latif
- Direktur: Denny Riza Farib
- Direktur: Sylvanus Gani Kukuh Mendorfa
- Direktur: Takanori Mizuno
- Direktur: Sigit Hendra Gunawan
- Direktur: Ricky Gunawan
Susunan Dewan Komisaris Baru ADMF
- Komisaris Utama: Daisuke Ejima
- Komisaris Independen: Krisna Wijaya
- Komisaris Independen: Manggi Taruna Habir
- Komisaris: Congsin Congcar
- Komisaris: Honggo Widjojo Kangmasto
Susunan Dewan Pengawas Syariah ADMF
- Ketua: Fathurrahman Djamil
- Anggota: Noor Ahmad
- Anggota: Rini Fatma Kartika