Alasan BEI Tak Kunjung Depak Waskita Karya yang Sudah Dua Tahun Disuspensi


Emiten konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah dua tahun sahamnya diberhentikan atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). WSKT tercatat disuspensi sejak 8 Mei 2023.
Berdasarkan Peraturan BEI No. III.1.3.3, emiten yang disuspensi selama 24 bulan sejak pengumuman berpotensi delisting.
Merespons hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebut apabila sebuah perusahaan sudah dua tahun di suspensi, tidak serta-merta langsung delisting. Ia menyebut otoritas BEI masih melihat respons dari jajaran direksi dan rencana emiten pelat merah itu ken depan.
“Karena tujuan kita itu bukan mendelisting mereka, tapi tujuannya bagaimana memastikan (rencana perusahaan),” ucap Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (8/5).
Meski saham Waskita Karya (WSKT) sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk didepak BEI, Nyoman menegaskan tujuan dari aturan delisting ini bukanlah untuk langsung mengeluarkan perusahaan, melainkan untuk memberi target agar Waskita Karya bisa memperbaiki kondisi kelangsungan usahanya (going concern).
Lebih lanjut, Nyoman juga mengatakan BEI sudah mengambil langkah dan terus meminta informasi dari Waskita terkait rencana dan strategi mereka ke depan. Hal itu terutama menyelesaikan berbagai masalah, baik yang berkaitan dengan aspek hukum maupun operasional.
Selain itu Nyoman menyatakan BEI juga telah mengirim surat resmi ke Waskita dan komunikasi itu sudah dilakukan rutin bahkan sebelum periode dua tahun disuspensi.
"Sebelum dua tahun, kami secara periodik menanyakan itu. Termasuk Bagaimana komunikasi dengan pemegang saham pengendali, apa yang akan di-support,” ujanya.