April 2025, Pasar Saham Domestik Menguat 3,93%

Karunia Putri
9 Mei 2025, 17:29
ojk, saham, ihsg
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
Pengunjung berjalan didekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09.00.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan IHSG yang melebihi 8 persen.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 30 April 2025, penguatan pasar saham domestik mencapai sebesar 3,93% secara month to date (mtd). Meskipun saat ini pasar keuangan global tengah bergejolak pasca pengumuman tarif dagang dari Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat berada di level 6.766. Namun demikian, secara tahunan (year to date) IHSG masih mengalami pelemahan sebesar 4,42%.

“Penguatan pasar ini didukung oleh langkah kebijakan OJK bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, forum KSSK, Self Regulatory Organization (SRO) dan pelaku pasar untuk menahan gejolak volatilitas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan secara virtual, Jumat (9/5).

Sementara, kapitalisasi pasar per akhir April tercatat sebesar Rp 11.705 triliun, angka ini meningkat 5,20% secara bulanan. Inarno melanjutkan, hasil bulanan ini masih turun 5,11% secara tahunan. Kemudian, investor asing mencatatkan penjualan bersih (net sell) senilai Rp 20,79 triliun secara bulanan dan Rp 50,72 triliun secara tahunan.

Di pasar obligasi, indeks obligasi ICBI melemah 1,61% secara bulanan, namun masih naik 3,39% ke level 405,99 secara tahunan. Investor asing juga mencatat net sell tipis senilai Rp 10 miliar secara bulanan dan Rp 1,42 triliun secara tahunan.

Untuk industri pengelolaan investasi, nilai aset kelolaan (Asset Under Management/AUM) per 30 April 2025 tercatat sebesar Rp 821 triliun, naik 1,01% secara bulanan, namun masih turun 1,96% secara tahunan. Selanjutnya, reksadana mencatatkan net subscription sebesar Rp 6,24 triliun secara bulanan, namun masih mengalami net redemption Rp 4,88 triliun secara tahunan.

Dari sisi penghimpunan dana, pasar modal menunjukkan tren positif dengan nilai penawaran umum mencapai Rp 56,06 triliun, termasuk Rp 3,31 triliun dari enam emiten baru. Di sisi lain, Securities Crowdfunding (SCF) telah menjaring dana sebesar Rp 1,53 triliun hingga 30 April 2025 dengan melibatkan 805 efek dari 510 penerbit dan 179.363 investor serta 18 penyelenggara yang telah mengantongi izin OJK.

Untuk pasar derivatif keuangan, tercatat sebanyak 56 pelaku dan enam penyelenggara telah memperoleh izin dari OJK. Sejak 2 Januari hingga 30 April 2025, total volume transaksi derivatif dengan underlying efek mencapai 1,13 juta lot dengan nilai akumulasi sebesar Rp 1.050,58 triliun.

Sementara itu, di Bursa Karbon yang diluncurkan sejak 26 September 2023, tercatat 112 pengguna jasa dengan total volume perdagangan mencapai 1,59 juta ton CO2 ekuivalen dan nilai transaksi sebesar Rp 77,92 miliar per 30 April 2025.

“OJK juga terus memperkuat regulasi melalui terbitnya POJK No. 7 Tahun 2025 tentang laporan bank umum sebagai kustodian dan SEOJK No. 3 Tahun 2025 mengenai pedoman akuntansi perusahaan efek,” kata Inarno.

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar, OJK mengizinkan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui POJK No. 13 Tahun 2023. Pada periode 20 Maret hingga 30 April 2025, terdapat 32 emiten yang mengumumkan rencana buyback dengan total alokasi dana sebesar Rp 16,90 triliun. Dari jumlah tersebut, 24 emiten telah merealisasikan buyback senilai Rp 937,42 miliar atau setara 5,55% dari rencana.

Langkah lain yang diambil untuk meredam volatilitas pasar adalah penundaan implementasi pembiayaan short selling, penyesuaian batasan perdagangan saat indeks mengalami penurunan signifikan serta pemberlakuan auto rejection asimetris.

Dalam hal pengawasan, pada April 2025, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,25 miliar kepada satu emiten. Selain itu, OJK memberikan peringatan tertulis kepada tiga penyelenggara layanan. 

Dampak Perusahaan Dapat Buyback Saham Tanpa RUPS

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan kebijakan yang memperbolehkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk respons atas tekanan signifikan yang melanda pasar saham di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok sebesar 1.682 poin atau sekitar 21,28% dalam periode 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.

Inarno menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memulihkan kepercayaan investor dan meredakan tekanan yang terjadi di pasar modal. Ia menegaskan bahwa langkah ini diharapkan mampu menstabilkan harga saham yang terdampak fluktuasi.

“OJK menetapkan bahwa kondisi pasar yang berfluktuasi tajam masuk dalam kategori 'kondisi lain' sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023,” ujar Inarno dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu, 19 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di sektor pasar modal pada 3 Maret 2025. Dengan aturan ini, emiten dapat melakukan aksi buyback tanpa memerlukan persetujuan dari RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK 13/2023.

Kebijakan ini juga dinilai mampu menjaga likuiditas saham, terutama bagi perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh investor institusi besar. Meski demikian, Inarno mengingatkan bahwa investor tetap harus jeli menilai alasan di balik keputusan buyback yang diambil oleh perusahaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan