KFC Indonesia (FAST) Gunakan Sebagian Dana Modal untuk Bayar Pesangon Karyawan


Emiten makanan cepat saji PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang mengoperasikan gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia akan menggunakan sebagian dana modal private placement yakni sebesar Rp 28 miliar untuk efisiensi karyawan. Pada tahun lalu, KFC memutuskan hubungan kerja atau PHK 2.274 karyawan seiring penutupan 47 gerai.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, manajemen FAST menjelaskan biaya efisiensi karyawan itu merupakan jumlah biaya yang timbul seiring dengan upaya FAST memperbaiki kinerja keuangan.
“Salah satu langkah efisiensi tersebut adalah melalui restrukturisasi dan pengoptimalan sumber daya manusia,” kata manajemen FAST dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (27/5).
Dana tersebut akan digunakan untuk membayar kompensasi seperti pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK. “Kompensasi tersebut merupakan kewajiban perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun kebijakan internal yang ditetapkan perseroan,” ujarnya.
Manajemen FAST kemudian membeberkan alasan perseroan melakukan efisiensi karyawan. Katanya, efisiensi dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan biaya operasional dengan kondisi bisnis FAST yang terus berkembang.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian perseroan dan entitas anaknya pada 31 Desember 2024, modal kerja bersih FAST negatif Rp 1,67 miliar. Angka ini disebabkan tingginya nilai liabilitas jangka pendek yang terdiri dari utang bank, utang usaha, dan utang lain-lain.
Hingga 30 September 2024, jumlah karyawan KFC tercatat berjumlah 13.715 orang, berkurang sebanyak 2.274 dari 15.989 karyawan pada 31 Desember 2023.
Gelael dan Grup Salim Tambah Modal ke FAST
PT Fast Food Indonesia Tbk akan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 80 miliar dari dua induk usahanya, PT Gelael Pratama dan anak usaha milik Grup Salim PT Indoritel Makmur International Tbk (DNET). Penambahan modal akan dilakukan melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Dana hasil private placement akan dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja dan mendukung perkembangan FAST di masa mendatang, sebagai berikut.
- Sebanyak Rp 52 miliar akan digunakan untuk pembelian persediaan dan pembayaran beberapa kewajiban lancer
- Sebesar Rp 28 miliar untuk biaya operasional efisiensi karyawan.
Berdasarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) FAST, penambahan modal ini akan dieksekusi paling lambat 20 Juni 2025. Kedua pemegang saham dianggap memiliki kapasitas keuangan yang memadai serta rekam jejak positif sehingga memberikan dukungan cepat terhadap kondisi keuangan FAST yang mencatatkan modal negatif.
Manajemen FAST sebelumnya menjelaskan, pelaksanaan private placement ini dilakukan untuk memperbaiki posisi keuangan. FAST mencatatkan modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset.
FAST mengatakan tidak terdapat perubahan pengendalian dalam setelah rencana private placement dilaksanakan. Lewat aksi private placement ini, kepemilikan saham PT Gelael Pratama pada FAST akan naik dari 40% menjadi 41,18%, sedangkan kepemilikan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk naik dari 35,84% menjadi 37,51%.
Di sisi lain, pemilik lain yang tidak ikut berpartisipasi akan mengalami delusi sebesar 11,79%. Dengan demikian, komposisi saham publik berubah dari 16,18% menjadi 14,27%.