Telkom (TLKM) Buka Suara soal Danantara Minta BUMN Tunda Aksi Korporasi

Nur Hana Putri Nabila
28 Mei 2025, 11:04
TLKM, telkom, danantara
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Wakil Direktur Utama Telkom Indonesia Muhammad Awaluddin memberikan keterangan saat konferensi pers hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom Tahun Buku 2024 di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam RUPST tersebut PT Telkom Indonesia (Persero) tbk memutuskan membagikan dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar 89 persen atau sebesar Rp21,04 triliun dan merombak jajaran dewan direksi serta komisaris.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara soal permintaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara agar perusahaan-perusahaan pelat merah menunda aksi korporasi. Danantara berencana mengevaluasi aksi korporasi BUMN dan anak usahanya.

"Ya memang kami diminta mengkonsultasikan beberapa aksi korporasi kami yang sifatnya memang skalanya cukup besar," ujar Wakil Direktur Telkom Indonesia Muhammad Awaluddin, dalam konferensi persnya usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (27/5).

Awal menilai, evaluasi ini merupakan bagian dari  strategi perseroan untuk menaikkan daya saing perusahaan. Ia menyebut, pihaknya tengah mengkoordinasikan beberapa aksi korporasi, seperti pembangunan fiber optik dan infrastruktur data center kepada Danantara.

"Sehingga nanti kami benar inline dengan misi dari danantara sendiri," jelasnya. 

Ia menjelaskan, Telkom merupakan perusahaan telekomunikasi dengan infrastruktur yang lengkap, baik di darat, laut, maupun langit. Infrastruktur yang dimiliki saat ini akan dimanfaatkan sebagai fondasi utama dalam memperkuat ekosistem digital yang dibangun sehingga perusahaan tetap kompetitif.

“Ini merupakan bagian dari growth story kita untuk bisa membuat Telkom lebih valuable dan juga lebih menarik bagi investor kita," ujarnya.

Danantara sebelumnya menginstruksikan seluruh BUMN, terutama yang belum terbuka untuk menunda rapat umum pemegang saham atau RUPS. Ketentuan ini juga berlaku untuk seluruh anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN.

Kepala Danantara Rosan Roeslani menjelaskan arahan menunda RUPS agar Danantara dapat menelaah laporan operasional dan tata kelola BUMN selama ini. Menurut Rosan, proses tersebut penting karena Danatara kini berstatus sebagai pemegang saham BUMN.

“Hal itu sebetulnya untuk memastikan supaya Danantara sebagai pemegang saham melihat operasional ini secara baik dan benar, dan untuk lebih menciptakan efisiensi juga,” kata Rosan di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (8/5).

Instruksi mengenai penundaan RUPS dan aksi korporasi BUMN tertulis dalam Surat Arahan Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

Selain meminta penundaan RUPS, Rosan juga meminta seluruh kegiatan aksi korporasi BUMN wajib mendapatkan kajian menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional. Danantara juga menginstruksikan BUMN untuk membuat dan menyetorkan laporan berkala.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan